Record Detail
Advanced Search
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DEBITUR TERHADAP PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI MENURUT UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI NOMOR 27 TAHUN 2022 TERHADAP KASUS SHOPEE PINJAM
Penyalahgunaan data pribadi adalah suatu tindakan seseorang yang
menggunakan data pribadi bukan miliknya, seperti debitur SPinjam mengisi forum
dengan data pribadi oranglain. SPinjam adalah sebuah layanan pinjam tunai. Tujuan
pertama dalam penelitian ini untuk mengetahui perlindungan hukum dalam
penyalahgunaan data pribadi menurut Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi
Nomor 27 Tahun 2022, kedua mengetahui akibat hukum terhadap debitur yang
menjadi korban penyalahgunaan data pribadi pada kasus SPinjam.
Metode yang dipakai untuk melakukan penelitian ini yaitu dengan metode
pendekatan perundang-undangan (statute approach) dilakukan dengan menelaah
peraturan perundang-undangan yang relevan dengan topik penelitian ini.
Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen, dan analisa data dilakukan
secara normatif kuantitatif
Hasil penelitian permasalahan pertama terkait perlindungan hukum bagi debitur
dalam penyalahagunaan data pribadi diatur dalam pasal 65 dan 67 Undang-Undang
Perlindungan Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022. Hasil penelitian yang kedua,
yaitu debitur tetap terikat dan harus membayar SPinjam karena data yang terkait
adalah data debitur yang sebagai korban walaupun debitur tersebut tidak
menggunakan uang nya.
Detail Information
Statement of Responsibility |
-
|
---|---|
Description |
-
|
Publisher | STHB Press : ., 2023 |
Language |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Content Type |
Undergraduate Theses
|
Keyword(s) |
---|