No image available for this title

PELAKSANAAN DIGITAL SIGNATURE DALAM PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU



PELAKSANAAN DIGITAL SIGNATURE DALAM PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU

ABSTRAK

Perusahaan membutuhkan tenaga kerja profesional yang berbatas waktu untuk mendukung bisnis perusahaan yang cepat berubah, agar kebutuhan tenaga kerja tersebut dapat dipenuhi maka perlu adanya disruptive innovation dalam proses pengadaan tenaga kerja profesional berbatas waktu. Inovasi yang dilakukan adalah menerapkan Digital Signature untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu . Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui kendala digital signature pada pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan untuk mengetahui penyelesaian sengketa hukum pada Pengadilan Hubungan Industrial terkait penggunaan digital signature pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan literatur-literatur tentang digital signature dan perjanjian kerja. Adapun sumber data yang digunakan yaitu, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Dalam penelitian ini penulis menggunakan teknik pengumpulan data secara library reseacrh (studi kepustakaan) dan menganalis data secara kualitatif, yaitu memandang hukum sebagai doktrin atau seperangkat aturan yang bersifat normatif .
Hasil penelitian diperoleh kendala digital signature pada pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk adalah adanya ketentuan tanda tangan para pihak diatas kertas bermaterai sedangkan peraturan terkait e-materai belum ada. Padahal apabila dibutuhkan untuk alat bukti di pengadilan maka dapat dilakukan Pemateraian Kemudian (nazegeling) oleh Pejabat Pos. Penyelesaian sengketa hukum pada Pengadilan Hubungan Industrial terkait penggunaan digital signature pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu terlebih dahulu dilakukan pembuktian 3 tahapan yaitu prosedur penandatangan, syarat sah e-contract dan isi e-contract. PT Telkom menerapkan mekanisme hubungan industrial yang akomodatif yaitu melibatkan Serikat Karyawan dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial yang menyangkut kepentingan, perselisihan hak maupun pemutusan hubungan kerja secara bipartit tanpa melibatkan pihak ketiga apalagi sampai ke lembaga pengadilan.



Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Research Reports

File Attachment