Record Detail
Advanced Search
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN NOMOR 59/PDT.G/2021/PN KDS TENTANG PERBUATAN MELAWAN HUKUM DIHUBUNGKAN DENGAN BUKU III KUHPERDATA DAN HUKUM ACARA PERDATA
Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata yang berbunyi: “Tiap perbuatan melawan hukum,
yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya
menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.” Namun dikatakan Perbuatan
Melawan Hukum jika memenuhi unsur-unsur, yaitu adanya perbuatan, adanya
perbuatan melawan hukum, adanya kesalahan, adanya hubungan kausalitas antara
perbuatan dengan kerugian dan adanya kesalahan (schuld). Salah satu alasan
diputuskannya Perbuatan Melawan Hukum yang terjadi tertuang dalam Putusan Nomor
59/Pdt.G/Pn Kds. Tujuan pembahasan untuk mengetahui tentang pertimbangan hakim
dalam memutuskan perkara Perbuatan Melawan Hukum dihubungkan dengan Buku III
KUHPerdata dan Hukum Acara Perdata. Dan untuk mengetahu akibat hukum yang
diterima para pihak yang diajukan oleh penggugat dan diajukan kepada Pengadilan
Negeri Kudus.
Penelitian ini bersifat deskriptif dengan jenis penelitian Yuridis normatif yang
menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Data
diperoleh melalui studi dokumen dan studi literatur dengan pendekatan Perundangundangan dan pendekatan kasus, analisis data dilakukan secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pertimbangan hukum hakim dalam putusan
perkaran Nomor 59/Pdt.G/2021/PN Kds memuat Undang-undang berupa hukum
positif yaitu, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, POJK Nomor:
1/POJK.07/2013, 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Undang-undang berupa
aturan atau instrumen Hukum Acara Perdata yaitu 163 HIR, 227 HIR, 606a Rv dan 54
Rv. Selanjutnya memuat Kebiasaan yaitu kebiasaan dalam perbankan yang sudah
tertuang di Undang-undang Perbankan. Kemudian, memuat Yurisprudensi yaitu
SEMA Nomor 5 Tahun 1975, SEMA Nomor 3 Tahun 2000, dan Putusan Mahkamah
Agung Nomor 1121 K/Sip/1971 tanggal 5 April 1972. Selanjutnya memuat, traktat
kontraktual atau perjanjian yang diatur dalam Undang-undang Perbankan. Dan
memuat, doktrin menurut para ahli, yaitu Abdun Mufid, S.H., dan Dr. Surach Winarni,
S.H., M.Hum.
Detail Information
Statement of Responsibility |
-
|
---|---|
Description |
-
|
Publisher | STHB Press : ., 2023 |
Language |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Content Type |
Undergraduate Theses
|