Record Detail
Advanced Search
PENYELESAIAN SENGKETA MEREK DAGANG ATAS PENIRUAN PS GLOW TERHADAP MS GLOW DALAM PRODUK KOSMETIK AKIBAT PENYALAHGUNAAN PENDAFTARAN MEREK (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 2/PDT.SUS-HKI/MEREK/2022/PN NIAGA SBY)
Merek sebagai salah satu wujud karya intelektual dapat memenuhi kebutuhan konsumen akan tanda pengenal atau daya pembeda. Penulis meneliti Penyelesaian Sengketa Merek Dagang Atas Peniruan PS Glow Terhadap MS Glow Dalam Produk Kosmetik Akibat Penyalahgunaan Pendaftaran Merek (Studi Kasus Putusan Nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby) dengan tujuan untuk menganalisis dan mengetahui perlindungan hukum terhadap peniruan merek dagang PS Glow dan MS Glow serta menganalisis dan mengetahui akibat hukum atas pertimbangan Putusan Pengadilan Negeri Niaga Surabaya Nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby yang memenangkan PS Glow.
Metode yang di gunakan dalam penelitian bersifat deskriptif, yaitu penelitian yang menggambarkan dan menganalisa secara sistematis, faktual, dan akurat. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu penelitian terhadap data kepustakaan atau data sekunder. Penulis meneliti dengan menggunakan metode pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Adapun seluruh data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan metode normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, menurut UU MIG No. 20 Tahun 2016, dengan menggunakan prinsip first to file yang dianut dalam sistem perlindungan merek di Indonesia baik perorangan ataupun badan hukum yang pertama kali mendaftarkan suatu merek untuk kelas dan jenis barang/jasa tertentu ialah yang berhak atas merek tersebut. Diketahui bahwa PS Glow mengajukan gugatan ganti rugi terhadap MS Glow karena dapat membuktikan bahwa merek tersebut secara tanpa hak dan melawan hukum telah menggunakan merek yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek dagang PS Glow, kemudian Majelis Hakim menyatakan Para Tergugat secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang MS Glow yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek dagang yang digunakan Penggugat untuk jenis golongan barang/jasa kelas 3 (kosmetik) yang terdaftar pada Dirjen KI serta menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp.37.990.726.332,- (tiga puluh tujuh milyar sembilan ratus sembilan puluh juta tujuh ratus dua puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah) secara tunai dan seketika.
Detail Information
Statement of Responsibility |
-
|
---|---|
Description |
-
|
Publisher | STHB Press : ., 2023 |
Language |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Content Type |
Undergraduate Theses
|
Keyword(s) |
---|