Record Detail
Advanced SearchPENJATUHAN PIDANA PENJARA ATAU PEMBERIAN REHABILITASI TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
PENJATUHAN PIDANA PENJARA ATAU PEMBERIAN REHABILITASI TERHADAP PENYALAHGUNA NARKOTIKA
Emma Dysmala
ABSTRAK
Penyalahguna Narkotika merupakan perbuatan menyalahgunakan narkotika tanpa hak dan secara melawan hukum. Tindakan Pidana Penyalahangunaan Narkotika diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Permasalahannya adalah bagaimanakah penerapan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika terhadapa tindak pidana penyalahguna Narkotika dan bagaimanakah daya guna penjatuhan pidana penjara atau tindakan rehabilitasi terhadap penyalahguna Narkotika.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini bersifat deskriptif dengan dengan jenis penelitian yuridis normatif dengan mengkaji dan menguji peraturan perundang-undangan yang berkitan dengan permasalahan, tahap penelitian dilakukan dalam melalui penelitian terhadap data sekunder berupa kepustakaan, teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen dan analisis data dilakukan secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan penerapan ketentuan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakna bahwa penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri merupakan perbuatan tindak pidana, putusan pidana penjara atau tindakan rehabilitasi bagi Penyalahguna Narkotika didasarkan pada ketentuan Pasal 54, Pasal 55, Pasal 103 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika Kedalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial yang pada intinya menyatakan apabila pelaku penyalahgunaan Narkotika bagi diri sendiri terbukti sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan Narkotika maka penyalahguna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial dalam menentukan penyalahguna wajib menjalani rehabilitasi, harus ada bukti surat rekomendasi rehabilitasi dari tim assessment sebagai bukti bahwa wajib direhabilitasi di rumah sakit dan/atau tempat rehabilitasi atau adanya keterangan dari ahli yaitu dokter jiwa/psikiater yang memberikan keterangan sejauh mana kadar ketergantungannya dan adanya pengajuan rehabilitasi dari pihak terdakwa. Daya guna penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri apabila dihubungkan dengan teori pemidanaan adalah penjatuhan pidana tersebut ditujukan untuk memberikan efek pencegahan bagi penyalahguna narkotika agar tidak mengulangi perbuatannya lagi (prevensi khusus) dan terhadap masyarakat umum agar tidak melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika (prevensi umum).
Kata Kunci: Pidana Penjara, Rehabilitasi, Tindak Pidana Narkotika
Detail Information
Statement of Responsibility |
-
|
---|---|
Description |
-
|
Publisher | STHB : Bandung., 2020 |
Language |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Content Type |
Research Reports
|
Keyword(s) |
---|