Record Detail
Advanced SearchAnalisis yuridis Perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi elektronik (E- Commerce)
ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN
DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK (E-Commerce)
Asep Suryadi
ABSTRAK
Transaksi elektronik untuk kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (electronic commerce) telah menjadi bagian dari perniagaan nasional dan internasional. Kenyataan ini menunjukkan bahwa konvergensi di bidang teknologi informasi, media, dan informatika (telematika) berkembang terus tanpa dapat dibendung, seiring dengan ditemukannya perkembangan baru di bidang teknologi informasi, media, dan komunikasi. Kegiatan melalui media sistem elektronik, yang disebut juga ruang siber (cyber space), meskipun bersifat virtual, dapat dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan hukum yang nyata. Adapun tujuan penelitian ini, yaitu Untuk mengetahui kedudukan hukum penawaran konsumen dalam transaksi E-Commerce, dan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi E-Commerce.
Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif dan jenis penelitiannya yuridis normatif, dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statue approach). Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dengan menggunakan metode pengumpulan data studi dokumen. Data yang digunakan adalah data sekunder bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data hasil penelitian dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa dari aspek kepastian hukum, khususnya dari pandangan Jan Michiel Otto, maka kedudukan hukum konsumen, secara normatif memiliki kedudukan yang seimbang dengan pelaku usaha. Namun demikian, dalam praktik, terkadang kedudukan hukum konsumen masih lemah, hal ini disebabkan, khususnya dalam transaksi elektronik (e-commerce ) konsumen tidak langsung bertemu dengan pelaku usaha, dan tidak dapat melihat secara langsung atas barang atau jasa yang ditawarkan oleh pelaku usaha, sehingga masih dimungkinkan perbuatan curang yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha. Bentuk perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi e-commerce, dapat dibagi dalam 3 (tiga) fase, yang dalam semua fase transaksi harus dilakukan dengan itikad baik oleh para pihak yang melakukan transaksi baik konsumen maupun pelaku usaha. Tiga fase tersebut yaitu Pertama, fase perlindungan sebelum (pra) transaksi, Kedua, fase perlindungan saat transaksi, Ketiga, fase perlindungan pasca transaksi.
Detail Information
Statement of Responsibility |
-
|
---|---|
Description |
-
|
Publisher | STHB : Bandung., 2020 |
Language |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Content Type |
Research Reports
|
Keyword(s) |
-
|
---|