No image available for this title

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NOTARIS DALAM PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA (PMPJ) DALAM PELAKSANAAN TUGAS NOTARIS BERDASARKAN KEPENTINGAN UMUM



Notaris diberikan kewenangan untuk membuat akta otentik berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Namun dewasa, ini seringkali Notaris dihadapkan dengan Pengguna Jasa yang menyalahgunakan profesi Notaris untuk melakukan perbuatan melawan hukum seperti menjadi sarana untuk melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang. Merespon permasalahan tersebut Pemerintah telah menetapkan kewajiban bagi Notaris untuk menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tentang kedudukan tugas dan fungsi Notaris berdasarkan peraturan perundang-undangan serta mengkaji bagaimana penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini bersifat dekriptif. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif. Data yang digunakan dalam penelitian merupakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan atau library research, data sekunder tersebut diperoleh baik melalui bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Data yang diperoleh kemudian akan diolah secara kualitatif hingga dapat ditarik suatu simpulan.
Hasil penelitian pertama menunjukan bahwa kedudukan tugas dan fungsi Notaris yang diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris dan perubahannya khususnya dalam wewenang pembuatan akta otentik menimbulkan konsekuensi melekatnya tanggung jawab akta yang dibuat tersebut dengan Notaris. Kedua, seringkali Notaris menerima panggilan dari aparat penegak hukum untuk memberikan keterangan pada kasus-kasus yang aktanya dibuat oleh Notaris yang bersangkutan. Resiko yang ditimbulkan dapat berpengaruh terhadap harkat dan martabat Jabatan Notaris. Oleh karena itu Notaris kini harus menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dengan melalui identifikasi, verifikasi dan pemantauan transaksi pengguna jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2017. Penerapan prinsip ini dapat memberikan perlindungan hukum terhadap Jabatan Notaris sebagai profesi hukum serta mengutamakan terpenuhinya asas kepentingan umum.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Master Theses

File Attachment