No image available for this title

IMPLIKASI HUKUM TERHADAP PELANGGARAN HAK ATAS MEREK YANG MENGANDUNG UNSUR IKTIKAD TIDAK BAIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS



Merek sebagai salah satu wujud karya intelektual memiliki peranan penting bagi kelancaran dan peningkatan perdagangan barang atau jasa dalam kegiatan perdagangan dan investasi. Pada praktiknya dalam kehidupan dunia usaha sehari- hari dalam rangka mencapai pemasaran bagi produk usaha, tidak jarang terjadi perbuatan melanggar hukum yang dapat menimbulkan kerugian. Pada beberapa kasus, terdapat penyelesaian sengketa berkaitan dengan pelanggaran hak atas merek yang mengandung unsur iktikad tidak baik dalam praktik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pemegang hak merek terhadap pelanggaran hak atas merek yang beriktikad tidak baik dan implikasi hukum pelanggaran hak atas merek yang mengandung unsur iktikad tidak baik.
Metode Penelitian yang digunakan bersifat deskripstif analitis, yaitu menggambarkan atau mendeskripsikan fakta-fakta terkait perlindungan hukum bagi pemegang hak merek dan implikasi hukum pelanggaran hak atas merek yang mengandung unsur iktikad tidak baik berdasarkan UUM No. 20 Tahun 2016. Jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini yakni penelitian hukum yuridis normatif (yuridis dogmatis). Selanjutnya metode pendekatan melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach), kemudian teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi dokumen (study of document), studi literatur (study of literatur) dan kemudian data dianalisis secara yuridis kualitatif.
Hasil penelitian yang didapat. Pertama, perlindungan hukum terhadap pemegang merek ialah dengan adanya pengaturan mengenai penolakan permohonan pendaftaran merek bagi pemohon yang beriktikad tidak baik sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 ayat (3) UUM No. 20 Tahun 2016 serta adanya perlindungan hukum bagi pemilik merek dengan mengajukan gugatan pelanggaran merek pada pengadilan niaga melalui gugatan pembatalan merek terkait adanya unsur iktikad tidak baik yang gugatannya dapat diajukan tanpa batasan waktu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 ayat (2) UUM No. 20 Tahun 2016 yang merupakan upaya dalam rangka perlindungan bagi pemegang hak atas merek. Kedua, implikasi hukum terhadap pelanggaran hak atas merek yang mengandung unsur iktikad tidak baik merupakan pelanggaran atas UUM No. 20 Tahun 2016 yang berimplikasi pada penghapusan merek terdaftar yang diprakarsai oleh Ditjen KI Kemenkumham karena adanya pengajuan oleh pihak ketiga melalui gugatan pembatalan merek di pengadilan niaga.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB : Bandung.,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Master Theses

File Attachment