Image of PERLINDUNGAN HUKUM DATA PRIBADI DALAM PINJAMAN ONLINE DIHUBUNGKAN DENGAN  SEOJK NOMOR 14/SEOJK 07 THN 2014 TENTANG KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN RUU KUHP TENTANG DATA PRIBADI

PERLINDUNGAN HUKUM DATA PRIBADI DALAM PINJAMAN ONLINE DIHUBUNGKAN DENGAN SEOJK NOMOR 14/SEOJK 07 THN 2014 TENTANG KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN RUU KUHP TENTANG DATA PRIBADI



Pinjaman online illegal kerat meresahkan masyarakat. Terlebih lagi merugikan nasabah, oleh sebab itu penting untuk di ketahui hal-hal yang berkaitan dengan pinjaman online khususnya dari aspek pengaturannya. Penelitian ini bermaksud untuk mengetahui perlindungan hukum bagi penerima pinjaman uang berbasis online berdasarkan ketentuan yang berlaku. Kemudian untuk mengetahui pengawasan OJK terhadap pinjaman uang secara online berdasarkan SEOJK Nomor 14/SEOJK 07 THN 2014 tentang kerahasiaan dan keamanan data dan RUU KUHP tentang data pribadi.
Penelitian ini bersifat Deskriptif dengan jenis penelitian Yuridis Normatif yang menggunakan data Sekunder berupa bahan data primer, sekunder, dan tersier. Data diperoleh melalui studi Pustaka dan studi Dokumen. Pendekatan yang di lakukan berupa pendekatan Perundang-undangan dan pendekatan Kebijakan. Serta data dianalisis secara Kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi penerima pinjaman berbasis online didasarkan pada UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, peraturan SEOJK Nomor 14/SEOJK 07 Tahun 2014 tentang kerahasiaan dan keamanan data privasi debitur dan POJK No. 76/POJK.07/2016 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan. Kemudian terkait pengawasan OJK terhadap pinjaman online pada dasarnya telah dilaksanakan, namun dalam penyelesaian pengaduan konsumen belum dilaksanakan sepenuhnya.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment