Image of ANALISI YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN GUGATAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT ANTARA PT BRI (Persero) Tbk DENGAN DEBITUR DIKAITKAN DENGAN HUKUM PERJANJIAN DALAM MENCAPAI KEPASTIAN HUKUM STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN SITUBONDO Nomor 23/Pdt.g/2020/Pn Sit

ANALISI YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN GUGATAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT ANTARA PT BRI (Persero) Tbk DENGAN DEBITUR DIKAITKAN DENGAN HUKUM PERJANJIAN DALAM MENCAPAI KEPASTIAN HUKUM STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN SITUBONDO Nomor 23/Pdt.g/2020/Pn Sit



Perjanjian yang telah dibuat harus dilaksanakan karena merupakan undang-undang bagi para pihak. Pihak yang tidak melaksanakan prestasi sesuai dengan isi perjanjian dianggap melakukan wanprestasi. Penulis meneliti wanprestasi dalam perjanjian kredit antara PT BRI (Persero) Tbk dan Para Debitur dengan tujuan untuk menganalisa dan mengetahui kesesuaian perjanjian kredit tersebut dengan ketentuan hukum perjanjian. Selain itu, untuk mengetahui dan menganalisa Putusan Pengadilan Negeri Situbondo terkait dengan wanprestasi dalam perjanjian kredit tersebut.
Untuk mencapai tujuan di atas, penulis melakukan penelitian deksriptif, yaitu menggambarkan dan menganalisa dalam perjanjian kredit antara PT BRI (Persero) Tbk dan Para Debitur. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi dokumen dan dianalisa dengan menggunakan metode kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa perjanjian kredit antara PT BRI (Persero) Tbk dan Para Debitur sesuai dengan beberapa ketentuan umum hukum perjanjian dan ketentuan khusus mengenai perjanjian pinjam-meminjam dalam KUH Perdata. Ketentuan umum hukum perjanjian dimaksud, antara lain: Pasal 1338 ayat (1) menjadi dasar pembuatan perjanjian; Pasal 1338 ayat (1) dan ayat (2) menjadi dasar keterikatan para pihak pada perjanjian; Pasal 1340 mendasari pelaksanaan hak dan kewajiban di antara para pihak; Pasal 1233 menjadi sumber perikatan di antara para pihak; Pasal 1234 menjadi acuan penentuan prestasi para pihak; dan Pasal 1320 yang mengatur keabsahan perjanjian. Perjanjian kredit itu juga sesuai dengan kontruksi perjanjian pinjam-meminjam dalam KUH Perdata. Putusan Pengadilan Situbondo terkait dugaan wanprestasi dalam perjanjian kredit antara PT BRI (Persero) Tbk dan Para Debitur tertuang dalam Putusan Nomor 23/Pdt.G/2020/Pn Sit. Amar putusan itu antara lain: mengabulkan gugatan Penggugat Sebagian; menyatakan demi hukum, perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah wanprestasi; menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas keseluruhan pinjaman/kredit tanpa syarat terhitung sejak Putusan di putuskan sejumlah Rp. 37.388.700.-; menghukum Para Terguggat membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.296.000.00.-; dan menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya. Secara umum, amar putusan majelis hakim itu sesuai dengan fakta dan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan serta sesuai dengan teori, asas, dan kaidah hukum perjanjian dan sesuai dengan kepastian hukum.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment