Image of PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA PELATIHAN 
KERJA TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN 
PEMBERATAN OLEH ANAK DI BAWAH UMUR DALAM PERSPEKTIF 
SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK BERDASARKAN PUTUSAN 
PENGADILAN NEGERI PUTUSSIBAU NOMOR 9/PID. SUS-ANAK/2019/PN.

PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA PELATIHAN KERJA TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN OLEH ANAK DI BAWAH UMUR DALAM PERSPEKTIF SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PUTUSSIBAU NOMOR 9/PID. SUS-ANAK/2019/PN.



Anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup
manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. Kepentingan terbaik bagi
anak patut dihayati sebagai kepentingan terbaik bagi kelangsungan hidup umat
manusia. Berdasarkan penjelasan Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 11
Tahun 2012 tentang sistem peradilan Pidana Anak. Dalam putusan Pengadilan Negeri
Putussibau Nomor 9/Pid. Sus- Anak/2019/PN. Pts, menyatakan bahwa ketiga pelaku
Anak dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana “Pencurian dengan pemberatan”
sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP Jo Pasal 1 angka 3
Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Penelitian yang penulis lakukan bersifat penelitian yuridis normative, yang
menggunakan pemaparan materi dan pembahasan seistematis melalui berbagai sumber
literatur. Adapun metode pendekatan yang dilakukan penulis dalam penelitian ini
menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus dengan
menghubungkan norma-norma dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil analisis menunjukkan bahwa penerapan hukum terhadap tindak pidana
pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh Anak berdasarkan UU SPPA sudah
tepat dengan menjatuhkan pidana penjara, dan tidak memberlakukan diversi
dikarenakan tindak pidana yang dilakukan oleh para pelaku Anak diancamkan 7 (tujuh)
tahun penjara serta para pelaku Anak juga telah berulang kali melakukan tindak pidana
tersebut. Hanya saja, pidana pelatihan kerja yang dijatuhkan oleh Hakim agak kurang
tepat, mengingat tindak pidana tersebut tidak diancamkan pidana denda. Namun, hakim
menjatuhkan pidana tersebut sebagai bentuk penerapan keadilan restoratif (restorative
justice)


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment