Image of TINJAUAN YURIDIS TENTANG PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA ATAS  LAGU “SEMALEM BOBO DIMANA” MILIK ROY RICARDO YANG DIGUNAKAN OLEH LUCINTA LUNA 
DI YOUTUBE DIHUBUNGKAN DENGAN 
UNDANG-UNDANG NOMOR 
28 TAHUN 2014 TENTANG 
HAK CIPTA

TINJAUAN YURIDIS TENTANG PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA ATAS LAGU “SEMALEM BOBO DIMANA” MILIK ROY RICARDO YANG DIGUNAKAN OLEH LUCINTA LUNA DI YOUTUBE DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA



Pelanggaran hak cipta lagu seperti penjiplakan judul dan lirik baik sebagian maupun seluruhnya tidak asing lagi saat ini, seperti penggunaan lagu “Semalem Bobo Dimana” milik Roy Ricardo yang digunakan Lucinta Luna tanpa izin di youtube. Oleh karena itu penelitian perlu dilakukan untuk mengkaji terkait perlindungan hukum terhadap pemegang hak cipta lagu “Semalem Bobo Dimana” menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pemegang hak cipta Lagu “Semalem bobo dimana” yang digunakan oleh pihak lain tanpa izin di media Youtube menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta .
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif dan jenis penelitiannya adalah yuridis normatif. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Teknik pengumpulan data nya melalui studi dokumen (study of document). Kemudian, untuk metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif.
Hasil penelitian didapat bahwa pertama, perlindungan hukum terhadap pemegang hak cipta lagu “Semalem Bobo Dimana” menurut UU HC ada pada Pasal 5 ayat (1), Pasal 8 dan Pasal 9 ayat (1) dan (2), Pasal 96 ayat (1), Pasal 99 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 105, serta Pasal 113 ayat (3). Pencegahan yang dapat dilakukan Roy Ricardo sebelum perkara adalah melakukan pencatatan hak cipta kepada Dirjen Kekayaan Intelektual. Selain itu, setelah perkara muncul Roy Ricardo dapat mengajukan gugatan perdata berupa ganti rugi kepada Lucinta Luna berdasarkan Pasal 99 ayat (1) UU HC ataupun menuntut secara pidana berdasarkan Pasal 105 UU HC. Kedua, upaya hukum yang dapat ditempuh adalah dengan mengajukan gugatan perdata berupa pembatalan pencatatan ciptaan sesuai Pasal 97 UU HC, menuntut ganti rugi sesuai Pasal 99 ayat (1) UU HC, melakukan upaya penetapan sementara kepada Pengadilan Niaga, serta melakukan upaya arbitrase yaitu forum penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Selain itu, upaya hukum melalui gugatan pidana juga bisa ditempuh sesuai Pasal 105 UU HC.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment