Record Detail
Advanced Search
PERLINDUNGAN HUKUM ATAS PENJIPLAKAN KARYA DESAIN BUSANA MILIK AKUN INSTAGRAM ICE.WEARR OLEH AKUN INSTAGRAM A.WEARR DIKAITKAN DENGAN UU NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA (STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1/PDT.SUS-HKI/2020/ PN NIAGA MKS)
Pelanggaran hak cipta sudah tidak asing dalam dunia bisnis yang berkaitan
dengan desain busana, seperti penjiplakan karya desain busana milik akun instagram
Ice.Wearr oleh akun instagram A.Wearr. Adanya delik aduan konsumen yang bertanya
mengenai produk atau busana yang dipromosikan terdapat kesamaan yang signifikan
dengan akun lain yang juga dari segala sisi memiliki kemiripan, sehingga calon
konsumen tersebut beranggapan bahwa Ice.Wearr memiliki akun kedua bernama
A.Wearr. Maka dilakukan penelitian mengenai Perlindungan hukum terhadap desain
busana milik Ice.Wearr atas penggunaan desain busana oleh A.Wearr tanpa izin dan
akibat hukum atas penggunaan desain busana milik Ice.Wearr terhadap A.Wearr tanpa
izin.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif dan jenis
penelitiannya adalah yuridis normatif. Metode pendekatan yang digunakan adalah
pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case
approach). Kemudian teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah dengan cara
studi dokumen (study of document) terhadap data sekunder, selanjutnya analisis data
secara kualitatif.
Hasil penelitian didapat bahwa pertama, perlindungan hukum terhadap desain
busana milik Ice.Wearr atas penggunaan desain busana oleh A.Wearr tanpa izin
berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1/Pdt.Sus-HKI/2020/PN Niaga Mks
masalah tersebut merupakan pelanggaran hak ekonomi secara komersial maka Pasal
yang berkaitan dengan masalah tersebut adalah Pasal 1 Angka 1 UUHC No. 28 Tahun
2014, Pasal 1 Angka 11 UUHC No. 28 Tahun 2014, Pasal 5 UUHC No. 28 Tahun
2014, Pasal 7 UUHC No. 28 Tahun 2014, Pasal 7 Ayat (2) UUHC No. 28 Tahun 2014,
Pasal 113 Ayat (3) UUHC No. 28 Tahun 2014, dan Pasal 1 Ayat (1) UUDI No. 31
Tahun 2000. Kedua, akibat hukum atas penggunaan desain busana milik Ice.Wearr
terhadap A.Wearr tanpa izin berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor
1/Pdt.Sus-HKI/2020/PN Niaga Mks berupa pembayaran seluruh uang ongkos perkara
sebesar Rp 276.000.- (dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) tanpa adanya
pembayaran ganti kerugian terhadap Ice.Wearr. Jika mengacu pada Pasal 113 Ayat (3)
UUHC No. 28 Tahun 2014 seharusnya A.Wearr dikenakan ganti rugi sebesar Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Detail Information
Statement of Responsibility |
-
|
---|---|
Description |
-
|
Publisher | STHB Press : ., 2022 |
Language |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Content Type |
Undergraduate Theses
|
Keyword(s) |
---|