Image of PELANGGARAN PENGGUNAAN MEREK MESIN PENGGALI “EIK” MILIK
EIK ENGINEERING SDN. BHD. DITINJAU MENURUT UNDANG-UNDANG 
NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS 
(STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG 
NOMOR 90 PK/PDT.SUS-HKI/2019)

PELANGGARAN PENGGUNAAN MEREK MESIN PENGGALI “EIK” MILIK EIK ENGINEERING SDN. BHD. DITINJAU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 90 PK/PDT.SUS-HKI/2019)



Merek merupakan bagian dari kekayaan intelektual dan memiliki peranan
penting dalam menjalankan suatu kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Namun tak dapat dipungkiri bahwasanya hal tersebut telah melahirkan banyak
konflik dan sengketa yang terjadi karena adanya pelanggaran terhadap merek
seperti “Pelanggaran Penggunaan Merek Mesin Penggali “EIK” Milik EIK
Engineering Sdn. Bhd. Ditinjau Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016
tentang Merek dan Indikasi Geografis (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung
Nomor 90 PK/Pdt.Sus-HKI/2019)”. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
dan menganalisis perlindungan hukum bagi merek terdaftar dan pertimbangan
hakim terhadap Putusan Pengadilan Negeri dan Putusan Mahkamah Agung dalam
perkara EIK Engineering Sdn. Bhd. melawan PT. Engineering Indonesia Karya
menurut UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan jenis penelitian yuridis
normatif dengan metode pendekatan undang-undang (statute approach) dan
pendekatan kasus (case approach). Teknik pengumpulan data melalui studi
dokumen atau studi kepustakaan, kemudian data dianalisis secara normatif
kualitatif.
Hasil penelitian yang didapat adalah perlindungan hukum bagi merek terdaftar
telah diatur dalam UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
berupa perlindungan hukum preventif yang tercantum dalam UU No. 20 Tahun
2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis apabila terjadi pelanggaran merek
antara lain, pendaftaran merek, penghapusan merek dan pembatalan merek,
kemudian perlindungan hukum represif yang tercantum dalam Pasal 76 ayat (1)
sampai dengan ayat (3) UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi
Geografis bahwa pemilik merek terdaftar mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga
atas permohonan Menteri yang telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 20 dan/atau
Pasal 21 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Kemudian
Pertimbangan hakim dalam Putusan Mahkamah Agung No. 90 PK/Pdt.SusHKI/2019 dalam memeriksa, memutus dan mengadili sengketa merek antara EIK
Engineering Sdn. Bhd. melawan PT. Engineering Indonesia Karya telah
menetapkan Putusan yang berkekuatan hukum yang menyatakan bahwa Pemohon
Peninjauan Kembali yang sebelumnya Tergugat telah bertitikad tidak baik (bad
faith) dengan mendaftarkan merek “EIK” dan “EIKA” yang mempunyai persamaan
pada pokoknya dan menolak Permohonan Peninjauan Kembali dari PT.
Engineering Indonesia Karya karena tidak beralasan.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment