Record Detail
Advanced Search
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI AHLI WARIS YANG SAH TERHADAP KEABSAHAN SURAT KETERANGAN WARIS YANG DIBUAT ATAS DOKUMEN PALSU DIHUBUNGKAN DENGAN KUHPERDATA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 577/PDT.G/2020/PN SBY)
Pembagian waris seharusnya diselesaikan secara adil dan sesuai fakta yang
sebenar- benarnya, khususnya mengenai identitas para ahli waris. Jika terdapat
dokumen palsu dalam pembagian waris, hal tersebut dapat merugikan ahli waris
lainnya. Seseorang yang seharusnya bukan ahli waris lalu mendapatkan harta
warisan, dapat menjadikan perhitungan harta warisan tidak sesuai dengan
perhitungan dalam hukum waris. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
keabsahan dari surat Keterangan Waris jika dalam pembuatannya menggunakan
dokumen palsu dan tanggungjawab notaris pembuat surat keterangan waris yang
dalam pembuatannya menggunakan dokumen palsu.
Metode Penelitian yang digunakan bersifat deskriptif dengan jenis
penelitian yuridis-kualitatif, yang menggunakan sember data sekunder, berisi bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Penelitian ini
mengunakan metode pendekatan perundang undangan (statute approach),
pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conceptual
approach), serta teknik pengumpulan data dalam penelitian melalui studi dokumen,
selanjutnya dianalisis sama kualitatif.
Hasil penelitian di dapat pertama keabsahan surat keterangan waris yang
pembuatannya menggunakan dokumen palsu. Akta kelahiran dari SH yang tidak
sah mengakibatkan Surat Keterangan Waris yang dibuat dihadapan Notaris TAM
juga dinyatakan menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan pembuktian yang
sempurna. Dalam akta kelahiran SH tersebut memuat keterangan palsu yang
menyatakan bahwa SH merupakan anak kandung dari pewaris dan Nyonya SLW.
Dalam proses pengangkatan SH sebagai anak angkat juga tidak sesuai dengan
prosedur sebagaimana yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,
sebagaimana di dalam Pasal 1870, Pasal 1871 dan Pasal 1875 menjadi dasar
pembuktian yang sempurna dan mengikat tentang kebenaran yang terdapat dalam
akta bagi para pihak yang berkepentingan dalam akta tersebut, sehingga SH juga
tidak mendapatkan status sebagai anak angkat yang sah. Kedua, Tanggung jawab
Notaris TAM dalam membuat surat keterangan waris yang dibuat atas dokumen
palsu tidak perlu bertanggung jawab terhadap isi dari surat keterangan warisnya
karena Notaris TAM membuat berdasarkan pernyataan-pernyataan, keteranganketerangan, serta dokumen-dokumen dari para ahli waris yang telah dianggap benar
dari segi hukum administrasi, hukum perdata. Dalam Pasal 84 dan Pasal 85 UUJN
tersebut tidak mengatur adanya sanksi pidana. Notaris tidak dapat dimintai
pertanggung jawaban pidana apabila muncul kerugian terhadap salah satu pihak,
karena notaris hanya mencatat yang telah disampaikan oleh para pihak untuk
dituangkan didalam akta. Oleh karena itu, Notaris TAM tidak dapat diberikan
sanksi dan Notaris TAM sama sekali tidak mengetahui mengenai akta kelahiran
dari SH yang memuat keterangan palsu.
Detail Information
Statement of Responsibility |
-
|
---|---|
Description |
-
|
Publisher | STHB Press : ., 2022 |
Language |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Content Type |
Undergraduate Theses
|
Keyword(s) |
---|