Record Detail
Advanced SearchPENYALAHGUNAAN PEMAKAIAN LAMPU STROBO DAN ROTATOR YANG MARAK DIGUNAKAN PARA PENGGUNA JALAN DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Penggunaan lampu strobo yang banyak digunakan masyarakat telah
menyimpang dari maksud dan kepentingan tertentu yang diatur dalam Pasal 59 ayat (1)
undang-undang tersebut. Para pengemudi tersebut menggunakan lampu strobo dengan
maksud agar memiliki hak utama yaitu kendaraan bermotor yang dikemudikannya
mendapat prioritas dan didahulukan dari pengguna jalan lain, hal ini menimbulkan
permasalahan, sehingga menarik untuk dianalisis tentang legalitas Pengemudi Dan
Kendaraan Bermotor Dalam Lalu Lintas Angkutan Jalan Dihubungkan Dengan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan dan
penerapan Hukum Terhadap Pelanggaran Penggunaan Lampu Strobo Dan Rotator
Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas
Dan Angkutan Jalan.
Permasalahan tersebut dianalisis dengan menggunakan metode penelitian
melalui spesifikasi penelitian deskriptif analisis dan metode pendekatan yuridis
normatif, yaitu dengan cara menguji dan mengkaji peraturan perundang-undangan
yang berkaitan dengan permasalahan yang ada, serta melalui metode analisis data
yuridis kualitatif, yaitu analisis data dengan konsep atau teori dengan tidak
menggunakan rumus dan angka.
Berdasarkan hasil analisis diperoleh kesimpulan, bahwa legalitas pengemudi
dan kendaraan bermotor dalam lalu lintas dan angkutan jalan menurut Undang-undang
Nomor 22 Tahun 2009 adalah merupakan bagian dari proses penyelenggaraan
registrasi dan identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor. Legalitas pengemudi
diatur dalam Pasal 77 di mana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor
di jalan wajib memiliki surat izin mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor
yang dikemudikan. Penerapan hukum terhadap pelanggaran penggunaan lampu strobo
dan rotator Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang
Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, yaitu lampu strobo dan rotator bukan aksesoris yang
dapat dipergunakan semua pengguna kendaraan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal
59 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, oleh karena itu sanksi terhadap penggunaan
lampu strobo dan rotator oleh kendaraan umum menurut Undang-undang Nomor 22
Tahun 2009 adalah sanksi pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 287 ayat (4)
dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan denda paling banyak Rp
250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Detail Information
Statement of Responsibility |
-
|
---|---|
Description |
-
|
Publisher | STHB Press : ., 2022 |
Language |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Content Type |
Undergraduate Theses
|
Keyword(s) |
---|