Record Detail
Advanced SearchANALISIS YURIDIS PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN NAMA SESEORANG PADA PUTUSAN NOMOR 824/PDT.P/2021/PN.BDG DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pada kasus yang sering dijumpai, seseorang mengganti atau menambahkan
nama pada nama sebelumnya dikarenakan memiliki keperluan yang menyangkut
dengan hal kepentingannya masing-masing. Tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui prosedur dan tata cara perubahan dan penambahan nama pada
seseorang, selain itu juga untuk mengetahui akibat hukum yang terjadi dari
perubahan dan penambahan nama pada seseorang.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif
analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan atau
pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil data primer
dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier dan juga penelitian
ini mengelola data yang ada dengan menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa 1) Perubahan dan penambahan
nama pada seseorang memiliki prosedur dan tata caranya. Sebagaimana dalam
perkara Nomor 824/Pdt.P/2021/PN-Bdg. Pemohon yang bernama Johnny sesuai
dengan Data Kependudukan dan Akta Kelahiran Nomor 440/72 serta seluruh ijazah
pendidikannya. Terdapat perbedaan nama yaitu Johnny Silitonga di Data
Kepegawaian Kantor Pusat Survei Geologi dimana pemohon bekerja. Data
Kepegawaian mencangkup SK PNS, Taspen hingga BPJS pemohon. Maka dengan
ini Pemohon mengajukan Permohonan agar Pemohon diberikan izin untuk merubah
dan menambah nama Pemohon menjadi Johnny Silitonga ke Pengadilan Negeri
Bandung Kelas IA Khusus. Perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan
pengadilan negeri tempat pemohon. 2) Akibat hukum atas penggantian nama dalam
perkara Nomor 824/Pdt.P/2021/PN-Bdg apabila seseorang sudah dewasa tentunya
prosesnya akan lebih panjang, mulai dari perubahan nama terhadap akta kelahiran,
perubahan nama dalam Kartu Keluarga (KK), perubahan dalam nama KTP (Kartu
Tanda Penduduk), SIM (Surat Izin Mengemudi), perubahan nama dalam paspor,
perubahan dalam nama ijazah sekolah, hubungan dengan perbankan dan lain
sebagainya, sebagai legalitas nama seseorang. Perubahan tersebut diawali adanya
perubahan akta kelahiran melalui akta pencatatan sipil. Catatan Sipil selanjutnya
akan membuatkan catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan
akta Pencatatan Sipil.
Detail Information
Statement of Responsibility |
-
|
---|---|
Description |
-
|
Publisher | STHB Press : ., 2022 |
Language |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Content Type |
Undergraduate Theses
|
Keyword(s) |
---|