Record Detail
Advanced Search
ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI DANA DESA OLEH KEPALA DESA DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NO 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR 56/PID.Sus-TPK/2020/PN.BDG)
Korupsi yang dilakukan oleh perorangan atau korporasi belakang ini
merupakan kejahatan yang menjadi menarik untuk dianalisa. Terlebih dewasa
ini perkembangan tindak pidana korupsi terus mengalami peningkatan dari tahun
ke tahun, baik dari jumlah kerugiaan keuangan negara dan banyaknya kasus yang
terjadi. Prilaku korupsi sudah menjalar kesemua lapisan masyarakat, salah satu
pelaku korupsi diantaranya adalah Kepala Desa yang melakukan tindak pidana
korupsi dana desa. Dalam penelitian ini terdapat dua permasalahan sekaligus
menjadi tujuan penelitian ini. Adapun tujuan penelitian yang pertama adalah
mengenai tindak pidana korupsi oleh kepala desa menurut undang-undang
pemberantasan tindak pidana korupsi dalam Putusan Pengadilan Negeri Bandung
Nomor: 56/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Bdg. Sedangkan tujuan penelitian yang kedua
adalah untuk mengetahui mengenai daya guna pemidanaan terhadap kepala desa
yang melakukan tindak pidana korupsi dalam Putusan Pengadilan Negeri Bandung
Nomor: 56/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Bdg.
Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif dengan menggunakan jenis penelitian
yuridis normatif yang dilakukan secara meneliti bahan pustaka atau data sekunder
dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Penelitian ini menggunakan
pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute
approach), dan pengumpulan data menggunakan teknik studi kepustakaan.
Hasil penelitian pertama menunjukkan bahwa pidana kepala desa yang
melakukan tindak pidana korupsi dalam Putusan Pengadilan Negeri Bandung
Nomor: 56/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Bdg telah terbukti bersalah melakukan perbuatan
tersebut karena telah memenuhi unsur-unsur pertanggungjawaban pidana dan
unsur-unsur tindak pidana, dan juga telah memenuhi unsur-unsur yang terdapat
dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU PTPK. Sedangkan hasil penelitian kedua
menunjukkan bahwa daya guna pemidanaan bagi pelaku dinilai kurang berdaya
guna karena pelaku hanya dijatuhi pidana 6 (enam) tahun, dan denda sejumlah
Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut
tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan dan
membayar uang pengganti sejumlah Rp. 1.359.890.672 (satu milyar tiga ratus lima
puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh ribu enam ratus tujuh puluh dua
rupiah ) dengan ketentuan jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu
1 (satu) bulan, jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar
uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun.
Pemidanaan demikian dinilai tidak mempunyai efek prevensi khusus bagi pelaku
kepala desa yang melakukan tindak pidana korupsi dan efek prevensi general bagi
anggota masyarakat lainnya.
Detail Information
Statement of Responsibility |
-
|
---|---|
Description |
-
|
Publisher | STHB Press : ., 2022 |
Language |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Content Type |
Undergraduate Theses
|
Keyword(s) |
---|