Image of PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERKAIT GADAI SEPEDA MOTOR
ANTARA PENGGUGAT DAN PARA TERUGAT BERDASARKAN
HUKUM PERIKATAN DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN
PENGADILAN NEGERI BANDUNG NOMOR
507/PDT.G/2020/PN BDG

PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERKAIT GADAI SEPEDA MOTOR ANTARA PENGGUGAT DAN PARA TERUGAT BERDASARKAN HUKUM PERIKATAN DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDUNG NOMOR 507/PDT.G/2020/PN BDG



Kegiatan gadai yang dilakukan dalam masyarakat munculnya permasalahan
bukanlah hal yang asing. Antara lain gugatan perbuatan melawan hukum yang
terkait dengan penggadaian satu objek kepada dua pihak. Penulis meneliti
perbuatan melawan hukum dalam gadai sepeda motor antara penggugat dan para
tergugat dengan tujuan untuk mengetahui perbuatan yang dilakukan oleh para
tergugat dihubungkan dengan perikatan dan untuk mengetahui akibat hukum bagi
para pihak dihubungkan dengan putusan pengadilan negeri bandung nomor
507/Pdt.G/2020/Pn Bdg
Untuk mencapai tujuan di atas, penulis melakukan penelitian deskriptif, yaitu
menganalisa dan menggambarkan secara sistematis, faktual dan akurat perbuatan
melawan hukum terkait gadai sepeda motor. Jenis penelitian yang digunakan
adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang- undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi dokumen dan
dianalisa dengan menggunakan metode normatif kualitatif. Hasil penelitian adalah dalam gadai terkait sepeda motor antara penggugat
dan para tergugat, yaitu Deti Herawati (Tergugat 1) selaku debitur menggadaikan
motor dan STNK kepada Arman Telaumbanua (Penggugat) selaku kreditur, namun Tergugat 1 tidak membayar prestasinya maka dari itu motor tersebut
sudah dalam kuasa Penggugat. Tergugat 1 kemudian menggadaikan kembali
BPKB motor yang sama kepada PT. Bentara sinergis multifinance (Tergugat 2), Tergugat 1 tidak juga membayarkan prestasinya kepada Tergugat 2 maka dari itu
Tergugat 2 mengambil paksa motor yang sedang digunakan oleh Penggugat. Karena perbuatannya tersebut Tergugat 2 dinyatakan melakukan Perbuatan
Melawan Hukum dan mengakibatkan munculnya perikatan baru yaitu perikatan
berdasarkan Undang-Undang karena perbuatan manusia. Putusan Pengadilan
Negeri Bandung atas perbuatan melawan hukum terkait gadai sepeda motor
tersebut, antara lain: mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
menyatakan Tergugat 1 dan Tergugat 2 telah melakukan Perbuatan Melawan
Hukum; menyatakan bahwa Penggugat berhak atas Jaminan Kendaraan Bermotor
Roda Dua, sebagai pemilik; menghukun kepada Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk
menyerahkan BPKB dan sepeda motor; menghukum para tergugat dibebankan
uang paksa sebesar Rp.100.000 untuk setiap hari keterlambatan bilamana para
Tergugat lalai atau sengaja tidak melaksanakan putusan ini; menghukum kepada
para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.220.000; dan
menolak yang lain


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment