Image of TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN 
TINDAK PIDANA PENCABULAN DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG 
NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DIHUBUNGKAN 
DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PEKANBARU 
NOMOR 440/PID.SUS-ANAK/2019/PN.PBR

TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA PENCABULAN DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PEKANBARU NOMOR 440/PID.SUS-ANAK/2019/PN.PBR



Perlindungan yang diberikan pada anak merupakan untuk menjamin dan
melindungi anak dan hak-hak anak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan
juga dapat bersosialisasi di lingkungan sekitarnya. Perlindungan terhadap anak
dilakukan dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam hal ini adalah dalam
peradilan pidana anak. Perlindungan Anak diatur dalam Undang-Undang Nomor
35 Tahun 2014. Anak sebagai pelaku tindak pidana, anak yang menjadi saksi tindak
pidana, dan anak yang menjadi korban tindak pidana tetap saja anak tersebut adalah
anak korban. Penulis memiliki tujuan penelitian ini yang pertama untuk mengetahui
perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana pencabulan
menurut perundang-undangan di Indonesia dan yang kedua Untuk mengetahui
perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana pencabulan dalam
perspektif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Dihubungkan Dengan Putusan
Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 440/PID.SUS-ANAK/2019/PN.Pbr.
Dalam hal penyusunan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian
yang bersifat deskriptif dalam hal ini objek yang diteliti Pasal 82 ayat 2 No.35
Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan jenis penelitian yuridis normatif
dan yang digunakan adalah data sekunder dengan bahan hukum primer, sekunder
dan tersier. Menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan
pendekatan kasus yaitu Putus Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 440/Pid.SUSANAK/2019/PN.Pbr metode analisis datanya menggunakan analisa metode
kualitatif yaitu data yang diperoleh kemudian diolah dan disusun secara sistematis.
Dari hasil penelitian pada alinea 1 dan 2 disimpulkan perlindungan hukum
terhadap anak pada dasarnya harus terlibat dalam sistem peradilan pidana anak
untuk memecahkan suatu masalah yang dilakukan oleh anak dalam melakukan
tindak pidana, tetapi ada beberapa perlindungan hukum terhadap anak korban yang
tidak diberikan seperti hak-hak dan perlindungan dalam penanganan secara
psikologis.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment