Record Detail
Advanced SearchTINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA SEBAGAI PERANTARA NARKOTIKA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA JO. PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM NOMOR 28/PID.SUS-ANAK/2020/PN MRE
Salah satu kasus yang melibatkan anak yang berperkara dengan hukum, yaitu anak sebagai perantara pengedaran narkotika sebagaimana yang terdapat dalam putusan Pengadilan Negeri Muara Enim Nomor 28/Pid.Sus-Anak/2020/Pn Mre yang menimpa seorang anak di bawah umur yang tidak mengetahui terhadap apa yang sebenarnya diedarkannya melalui paketan-paketan yang diberikan oleh pelaku lainnya, sehingga dalam kasus ini terdapat beberapa permasalahan yang menarik untuk dianalisis, yaitu penerapan hukum terhadap perantara dalam jual beli narkotika yang dilakukan oleh anak dalam putusan Pengadilan Muara Enim nomor 28/Pid.Sus-Anak/2020/Pn Mre dan pertimbangan Hakim dalam penjatuhan pidana terhadap anak sebagai perantara dalam jual beli narkotika menurut putusan nomor 28/Pid.Sus-Anak/2020/Pn Mre.
. Permasalahan tersebut dianalisis dengan menggunakan metode penelitian melalui spesifikasi penelitian deskriptif dan jenis penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder belaka, metode pendekatan menggunakan pendekatan perundang-undangan, serta melalui metode analisis data yuridis kualitatif, yaitu analisis data dengan konsep atau teori dengan tidak menggunakan rumus dan angka.
Hasil penelitian terhadap permasalahan pertama adalah, bahwa penerapan hukum terhadap perantara dalam jual beli narkotika yang dilakukan oleh anak dalam Putusan Nomor 28/Pid.Sus-Anak/2020/Pn Mre, yaitu telah sesuai dengan fakta-fakta hukum, baik keterangan para sanksi, keterangan ahli dan keterangan terdakwa dianggap sehat jasmani dan rohani, tidak terdapat gangguan mental serta telah terpenuhinya semua unsur dalam dakwaan yaitu Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga Terdakwa Anak dianggap mampu mempertaanggungjawabkan perbuatannya. Pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana terhadap anak sebagai perantara dalam jual beli narkotika menurut Putusan Nomor 28/Pid.Sus-Anak/2020/Pn Mre telah sesuai dengan teori hukum pemidanaan dan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, tetapi untuk bagian pidana penjara yang dijatuhkan dalam perkara pidana tersebut cukup berat mengingat terdakawanya adalah anak, akan lebih baik jika hakim menjatuhkan pidana sedikit lebih ringan disertai dengan lebih menekankan pada pemberian bimbingan atau pembinaaan dan pelatihan sesuai dengan Pasal 24 Undang-.Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-.Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Detail Information
Statement of Responsibility |
-
|
---|---|
Description |
-
|
Publisher | STHB Press : ., 2022 |
Language |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Content Type |
Undergraduate Theses
|