Image of PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK YANG MELAKUKAN
PENCURIAN SECARA BERSAMA-SAMA DALAM PERSPEKTIF
SISTEMPERADILAN PIDANA ANAK DENGAN PUTUSAN
NOMOR: 19/PID.SUS-ANAK/2020/PN KOTA AGUNG

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK YANG MELAKUKAN PENCURIAN SECARA BERSAMA-SAMA DALAM PERSPEKTIF SISTEMPERADILAN PIDANA ANAK DENGAN PUTUSAN NOMOR: 19/PID.SUS-ANAK/2020/PN KOTA AGUNG



Anak ialah generasi penerus bangsa, juga sebagai aset negara merupakan cita-cita
bangsa, selayaknya mendapatkan bimbingan dalam pertumbuhannya. Berhak pula
atas perlindungan terhadap segala ancaman, hambatan, ataupun gangguan terhadap
pertumbuhan dan perkembangannya. Hal ini sangatlah penting karena anak
merupakan suatu kekuatan sosial yang berperan besar dalam pembangunan bangsa
dan negara. Namun, dalam kehidupan sehari-hari sering terdengar pencurian yang
dilakukan oleh anak.
Adapun penulis menggunakan metode penelitian deskriptif dengan jenis
penelitian yaitu yuridis normatif, metode pendekatan dalam skripsi ini adalah
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Tenik pengumpulan data
yang digunakan adalah melalui studi kepustakaan dan metode analisis data
menggunakan metode kualitatif.
Ditemukan kasus pencurian yang dilakukan oleh anak secara bersama-sama di
kota agung yang dilakukan oleh 2 (dua) orang pelaku anak, Anak 1 Akmal Faqih dan
Anak 2 Ardansyah yang keduanya masih di bawah umur dengan melakukan
pencurian berupa 1 (satu) unit laptop merk Axioo warna hitam, 1 (satu) unit Hp merk
Xiomi note 4 warna silver, 1 (satu) unit Hp Samsung Grand Duos warna biru, 1 (satu)
unit Hp J2 warna putih, 13 (tiga belas) Voucher internet Axis 1,5 Gb, 23 ( dua puluh
tiga) buah Voucher internet Axis 2 GB, 3 (tiga) buah Voucher internet Axis 5 GB, 5
(lima) buah Voucher internet XL 6 GB, 16 (enam belas) buah Voucher internet Tri
1,5 GB, 22 (dua puluh dua) buah Voucher internet Telkomsel 2,5 GB, 6 (buah) kartu
perdana Samrtfren 2 GB, dan 1 (satu) buah kartu perdana IM3 2 GB. Maka dapat
disimpulkan bahwa dalam kasus ini hakim memutuskan menurut Pasal 363 ayat (1)
ke-3, ke-4, dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,

menjatuhkan pidana terhadap para anak tersebut dengan pidana penjara masing-
masing 5 (lima) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandar

Lampung di Desa Masger Kab. Pesawaran.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment