Image of TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCEMARAN
LINGKUNGAN HIDUP BERDASARKAN UNDANG- UNDANG 
NO 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN
PENGEOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (UU PLLH) 
DI HUBUNGKAN DENGANPUTUSAN 
PENGADILAN NO 675/PID.B /
LH/2022 PN BDG

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP BERDASARKAN UNDANG- UNDANG NO 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGEOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (UU PLLH) DI HUBUNGKAN DENGANPUTUSAN PENGADILAN NO 675/PID.B / LH/2022 PN BDG



Adanya Pencemaran sungai dibeberapa daerah di Indonesia melihat bahwa pencemaran lingkungan ini bukan merupakan delik aduan melainkan sebagai delik biasa sebagaimana dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009, dengan studi Kasus Putusan Perkara Nomor 675/Pid.B/LH/2020/PN Bdg. Permasalahan dalam penelitian ini adalah pertama, Bagaimana sanksi pidana terhadap pelaku pencemaran lingkungan hidup menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup? Kedua, Untuk mengetahui bagaimana Pertimbangan Hakim dalam memutus perkara tindak pidana lingkugan hidup mengenai Putusan Perkara Nomor 675/Pid.B/LH/2022/PN.Bdg.? serta, Bagaimana Kendala-kendala Hakim Sebagai Penegak Hukum dalam Memberikan Putusan yang Adil mengenai Perkara Nomor 675/Pid.B/LH/2022/PN.Bdg? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku pencemaran lingkungan hidup menurut UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH, kemudian mengetahui dan menganalisis pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tindak pidana lingkungan hidup serta untuk mengetahui dan menganalisis kendala-kendala hakim sebagai penegak hukum dalam memberikan putusan yang adil dihubungkan dengan Putusan Pengadian Negeri Bandung No 675/PID.B/LH/2022 PN Bdg.
Metode penelitian ini menggunakan spesifikasi penelitian bersifat deskriftif terkait penjatuhan putusan pidana denda terhadap pelaku tindak pidana pencemaran lingkungan hidup tanpa izin. Jenis penelitian adalah yuridis normatif yang erat kaitanya dengan penjatuhan putusan denda terhadap pelaku tindak pidana pencemaran lingkungan hidup tanpa izin. Metode pendekatan melalui pendekatan perundang –undnagan mengenai penjatuhan denda terhadap pekaku tindak pidana lingkungan hidup tanpa izin. Teknik pengumpulan datanya menggunakan studi dokumen dan studi litelatur, baik bahan hukum primer, sekunder, maupun tersier.data penelitian ini di analisis dengan metode kualitatif( tanpa menggunakan model matematik dan rumus statistik) untuk mencapai hasil akhir dari masalah yang di bahas.
Berdasarkan hasil penilitian menunjukan permasalahan yang pertama yaitu Penerapan sanksi Pidana bagi setiap pelaku pencemaran lingkungan sudah dikenakan sanksi pidana berdasarkan pengaturan pada dasar hukum yang berlaku yaitu Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berupa pidana penjara dan pidana denda yang diatur dalam Pasal 98 sampai dengan Pasal 115. Terkhusus pencemaran lingkugan akibat limbah B3 diatur dalam Pasal 102-103 dan Pasal 106-107. Yang kedua Majelis Hakim juga mempertimbangkan teori tujuan pemidanaan integratif, yang menyatakan bahwa tindak pidana merupakan gangguan terhadap keseimbangan, keselarasan dan keserasian dalam kehidupan masyarakat yang menimbulkan kerusakan bagi individu dan masyarakat, sehingga tujuan pemidanaan adalah untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan yang diakibatkan oleh tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, sehingga diharapkan pemidanaan yang dijatuhkan oleh hakim mengandung unsur kemanusiaan, kemanfaatan, keadilan, kepastian Hukum. Yang ketiga bagaimana kendala-kendala hakim sebagai penegak hukum dalam memberikan putusan yang adil dihubungkan dengan Putusan Pengadian Negeri Bandung No 675/PID.B/LH/2022 PN Bdg


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment