Image of TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN
AGAMA YOGYAKARTA NO.62/Pdt.P/PAYk KEDUDUKAN
ANAK HASIL PERKAWINAN SIRRI DIHUBUNGKAN
DENGAN KOMPILASI HUKUM ISLAM

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA NO.62/Pdt.P/PAYk KEDUDUKAN ANAK HASIL PERKAWINAN SIRRI DIHUBUNGKAN DENGAN KOMPILASI HUKUM ISLAM



Pasangan seorang pria dan seorang wanita yang membentuk rumah tangga dalam
suatu ikatan perkawinan, pada dasarnya merupakan fitrah atau naluri manusia sebagai
makhluk sosial guna melangsungkan kehidupannya, pengelompokan kehidupan
manusia tersebut dalam realitanya dapat dilihat dengan adanya berbagai bentuk
kesatuan sosial di dalam kehidupan masyarakat. Perkawinan sirri banyak
menimbulkan dampak buruk bagi kelangsungan hidup berumah tangga. Akibat
hukumnya bagi perkawinan yang tidak memiliki akta nikah, secara yuridis suami istri
dan anak yang dilahirkan tidak dapat melakukan tindakan hukum keperdataan
berkaitan dengan rumah tangganya.. Adapun tujuan penelitian untuk mengetahui dan
memahami Pertimbangan Hukum Hakim dalam Putusan Pengadilan Agama No.
62/Pdt.P/PAYk. Untuk mengetahui dan memahami Akibat Hukum dari Putusan
Pengadilan Agama No. 62/Pdt.P/PAYk terhadap para pihak.
Metode yang dipergunakan dalam menyelesaikan skripsi ini yaitu dengan
menggunakan penelitian hukum normatif secara kualitatif yaitu mencari kebenaran
melalui rumusan hukum yang terdiri dari pendapat para ahli, teori-teori dan ketentuan
regulasi hukum. Penelitian skripsi ini dilakukan dengan menggunakan metode
pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan meneliti bahan
pustaka atau data sekunder, Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis.
Akhir dari pembahasan dapat disimpulkan bahwa Pertimbangan hukum hakim
dalam menetapkan perkara Nomor :62/Pdt.P/PAYk adalah pasal 9 Undang-Undang
No 1 Tahun 1974, seorang yang terkait tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat
kawin lagi, kecuali dalam hal yang tersebut dalam pasal 3 ayat (2) dan dalam Pasal
Undang-Undang ini. dan pasal 40 huruf a Kompilasi Hukum Islam, dilarang
melangsungkan perkawinan antara seorang laki-laki dan seorang wanita karena
keadaan tertentu (a) karena wanita yang bersangkutan masih terkait satu perkawinan
dengan pria lain. Lahirnya Anak 1, telah memenuhi ketentuan Pasal 99 huruf (a)
Kompilasi Hukum Islam. Akibat hukum dari nikah siri adalah apabila terjadi
masalah di kemudian hari maka tidak akan mendapatkan jaminan hukum untuk para
pihak, karena negara menganggap bahwa perkawinan tersebut tidak pernah ada
karena tidak ada bukti pencatatan perkawinan. Kedudukan anak adanya penetapan
asal usul anak adalah sebagi dasar dikeluarkannya akta kelahiran bagi anak luar nikah
dengan mencantumkan nama kedua orang tuanya.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment