Dalam suatu ikatan Perkawinan, Perceraian merupakan salah satu
pennyebab bubarnya Perkawinan. Putusan Perceraian dalam Perkawinan islam
menjadi kewenangan mutlak Pengadilan Agama, tujuan penelitian ini adalah
untuk mengetahui pemenuhan ketentuan tentang putusan dan akibat hukum
Putusan Pengadilan Agama Bandung Nomor: 4678/Pdt.G/2021/PA.Badg terhadap
para pihak.
Penelitian ini bersifat deskriptif dengan jenis penelitian Hukum Normatif.
Data berupa Data Sekunder, yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan
tersier. Pengumpulan data dalam Penelitian ini melalui studi kepustakaan dan
studi dokumen. Data dalam penelitian ini dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian terhadap permasalahan pemenuhan ketentuan tentang
Putusan dan Akibat Hukum Putusan Pengadilan Agama Bandung Nomor:
4678/Pdt.G/2021/PA.Badg terhadap para pihak adalah berdasarkan bentuknya
telah memenuhi ketentuan formil atau syarat sebuah putusan dan juga memiliki
akibat hukum bagi para pihak yaitu Perceraian antara Penggugat dan Tergugat
(tidak ada lagi hubungan suami istri antara keduanya), keduanya memiliki status
baru setelah adanya putusan hakim, yaitu suami memiki status duda cerai dan istri
memiliki status baru janda cerai