Image of TINJAUAN YURIDIS TENTANG TANGGUNG JAWAB NAFKAH ORANG TUA SERTA AKIBAT HUKUM KELALAIAN ORANG TUA KEPADA ANAK PASCA PERCERAIAN 
MENURUT UU NO. 16 TAHUN 2019 JO. UU NO. 1 TAHUN 1974 
TENTANG PERKAWINAN (STUDI KASUS TERHADAP
 PERKARA NOMOR 7591/PDT.G/2019/PA.SOR)

TINJAUAN YURIDIS TENTANG TANGGUNG JAWAB NAFKAH ORANG TUA SERTA AKIBAT HUKUM KELALAIAN ORANG TUA KEPADA ANAK PASCA PERCERAIAN MENURUT UU NO. 16 TAHUN 2019 JO. UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN (STUDI KASUS TERHADAP PERKARA NOMOR 7591/PDT.G/2019/PA.SOR)



Dalam putusnya perkawinan diantara suami dan istri tidak menggugurkan segala kewajiban orang tua terhadap anaknya, artinya segala hak yang melekat terhadap anak sedikitpun tidak boleh terkurangi oleh suatu perceraian. Tetapi, kenyataannya banyak sekali orang tua yang setelah bercerai mengacuhkan kewajibannya sebagai orang tua yaitu memberikan hak nafkah dan hak pemeliharaan anak. Dalam skripsi ini penulis mengacu pada sebuah kasus perceraian Perkara Nomor 7591/PDT.G/2019/PA.Sor, yang mana Penggugat selaku ibu mengajukan gugatan hak asuh anak dan hak nafkah terhadap Tergugat di Pengadilan Agama Soreang, dimana dalam perkara gugatan Tergugat telah lalai menjalakan kewajiban untuk menafkahi anak dari Penggugat. Berdasarkan permasalahan inilah, penulis tertarik meneliti untuk mengetahui tanggung jawab orang tua memberikan nafkah kepada anak setelah terjadinya suatu perceraian serta akibat hukum apabila orang tua tidak melaksanakan kewajibannya kepada anak karena perceraian.
Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif (descriptive research), jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normative, metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (cash approach), Teknik pengumpulan data yang dilakukan untuk penelitian ini adalah studi dokumen (study of document) dan studi literatur (study of literatur). Penulis memperoleh seluruh data yang digunakan untuk penelitian ini adalah dengan menggunakan metode kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian tanggung jawab orang tua (ayah) terhadap anak masih tetap harus memberikan biaya pemeliharaan terhadap anak. Meskipun sudah tidak ada ikatan perkawinan lagi antara bekas suami istri. Dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, tidak dijelaskan secara rinci bahwa diantara ayah atau ibu siapa diantara mereka yang lebih berhak mendapat hak pemeliharaan/perwalian dari anak. Namun pada gugatan hak pengasuhan berada di penguasaan si ibu banyak dikabulkan oleh hakim serta membebankan hak nafkah kepada ayah. Akibat hukum lalaian orang tua dalam melaksanakan kewajibannya sebagai orang tua kepada anak setelah perceraian, dapat dilakukan upaya hukum perlindungan anak dapat dikaitkan dengan perlindungan anak yang bersifat yuridis yaitu bidang hukum keperdataan dan bidang hukum pidana.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment