Kegiatan pembangunan yang semakin meningkat, mengandung risiko terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup termasuk yang disebabkan oleh limbah bahan berbahaya dan beracun (Limbah B3). Kondisi ini mengakibatkan daya dukung, daya tampung dan daya lenting pada akhirnya menjadi beban sosial. Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup mendorong pengelolaan Limbah B3 untuk menjadikan limbah B3 bukan hanya semata-mata berupa limbah saja tetapi juga bisa mempunyai nilai ekonomi. Kegiatan pengelolaan limbah B3 antara lain meliputi kegiatan pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfatan, pengolahan, dan/atau penimbunan. Sinergi dengan hal tersebut terdapat beberapa permasalahan yang dapat diidentifikasikan adalah sebagai berikut. 1.Bagaimanakah pengaturan pengelolaan Limbah B3 sebagai upaya penaatan hukum lingkungan serta beberapa kasus di Indonesia? 2. Bagaimanakah upaya penaatan pengelolaan Limbah B3 melalui mekanisme pengawasan kelembagaan di Indonesia?
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Adapun spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis untuk memperoleh gambaran dan jawaban yang jelas. Spesifikasi penelitian tersebut digunakan untuk memahami hal apasaja yang berkaitan dengan peraturan serta pertanggung jawaban dalam hukum lingkungan terkait dengan Limbah B3.
Pengaturan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun di Indonesia meliputi kegiatan: pengolahan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, penimbunan, pemanfaatan dan larangan impor limbah B3. Pelanggaran terhadap peraturan pengelolaan limbah B3 masih sering terjadi yang disebabkan oleh lemahnya pengawasan dan rendahnya kesadaran pihak-pihak terkait terhadap bahaya limbah B3 terhadap lingkungan hidup. Selain itu peraturan pemerintah mengenai pengelolaan limbah B3 juga tidak tegas dalam mengatur pihak-pihak yang terkait dalam pengelolaan limbah B3. Mekanisme kelembagaan yang terkait dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun di Indonesia tergantung dari kegiatan pengelolaan limbah B3 yang akan dilakukan. Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin/rekomendasi dari menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Selain itu pengelolaan limbah B3 juga melibatkan instansi-instansi lain tergantung dari jenis kegiatan pengelolaan limbah B3-nya seperti: Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.