Image of MEKANISME PENGALIHAN STATUS PEGAWAI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI MENJADI APARATUR 
SIPIL NEGARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2019 DAN PERATURAN PELAKSANNANYA

MEKANISME PENGALIHAN STATUS PEGAWAI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI MENJADI APARATUR SIPIL NEGARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2019 DAN PERATURAN PELAKSANNANYA



Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) adalah Lembaga Negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna terhadap upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya, perubahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi salah satu hasil yang direvisi adalah mengenai Pengalihan Status Pegwai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Maka, tujuan yang akan dicapai dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: untuk mengetahui dan menganalisis mekanisme Pengalihan Status Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan untuk mengetahui dan menganalisis Hak dan Kewajiban Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berubah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Permasalahan yang diidentifikasikan, sekaligus menjadi objek penelitian, metode penelitian yang digunakan bersifat deskriptif analisis, menggunakan pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder dengan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, sedangkan analisis data yang dilakukan secara kualitatif.
Hasil penelitian terhadap pokok permasalahan pertama adalah mekanisme pengalihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Aparatur Sipil Negara tidaklah dapat disamakan dengan penerimaan pegawai baru Aparatur Sipil Negara, artinya dengan menggunakan Test Wawasan Kebangsaan (TWK) tidaklah mengakibatkan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi kehilangan pekerjaannya. Oleh karena itu, sudah menjadi jelas bahwa proses Test Wawasan Kebangsaan (TWK) dengan dampak hilangnya pekekerjaan yang telah merugikan hak pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi tidak pernah digunakan dalam sistem Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. Terhadap permasalahan kedua adalah akibat yuridis perubahan status Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Aparatur Sipil Negara terhadap hak dan kewajiban agar tidak merugikan hak pegawai KPK, pegawai KPK selama ini telah mengabdi di KPK dan dedikasinya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tidak diragukan lagi. Berdasarkan Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakukan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment