No image available for this title

IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN NOMOR 36/PID.SUS- ANAK/2017/PN.TRG



Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem peradilan Pidana Anak yang diberlakukan dua tahun setelah tanggal pengundangannya, yaitu 30 juli 2012 artinya Undang-Undang ini mulai berlaku sejak 31 juli 2014. Adapun yang diatur dalam Undang-Undang ini yaitu mengenai keadilan Restoratif (Restorative justice) dan Diversi yang dimana untuk menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan dan diharapkan anak yang berhadapan dengan Hukum mendapat perlindungan dan kembali ke lingkungan sosial secara wajar. Akan tetapi dalam penerapannya, Hakim sering mengabaikan keadilan restoratif dan Diversi dalam penerapan hukumnya terutama dalam kasus Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Narkotika. Sehingga perlu dikaji atau diteliti dalam hubungannya dengan putusan Nomor 36/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Trg mengenai implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Narkotika.
Metode penelitian dalam skripsi ini dilakukan dengan penelitian yuridis normative, adapun metode pendekatan yaitu pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Sedangkan analisis data dalam penelitian ini secara kulitatif.
Hasil penelitian terhadap pokok permasalahan pertama yaitu berdasarkan putusan Nomor 36/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Trg. Hakim menerapkan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah terbukti secara sah yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 10 (sepuluh) bulan dan Pelatihan Kerja selama 3 (tiga) bulan. Pokok permasalahan kedua adalah Hakim menunjukkan bahwa penerapan Undang-Undang 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak keliru, karena Hakim tidak menerapkan keadilan restoratif (restorative justice) dan Diversi melainkan menerapkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dalam pertimbangan hukumnya yang menyebabkan Anak kehilangan hak sepatutnya, seharusnya dalam penerapannya hakim memberikan perlindungan kepada anak yaitu dan menghindarkan anak agar tidak berakhir di penjara namun memberi tindakan perawatan (treatment) dan perbaikan (rehabilitation) kepada anak sesuai dengan konsep Keadilan Restoratif (restorative justice ) dan Diversi.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment