No image available for this title

TINJAUAN YURIDIS TENTANG UPAYA HUKUM KASASI TERHADAP PUTUSAN BEBAS DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDUNG NO. 926/PID.B/2017/PN.BDG



TINJAUAN YURIDIS TENTANG UPAYA HUKUM KASASI TERHADAP PUTUSAN BEBAS DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDUNG NO. 926/PID.B/2017/PN.BDG

DARLIN EFATA GEA

ABSTRAK

Putusan merupakan akhir dari suatu pemeriksaan perkara di pengadilan. Ada beberapa bentuk putusan yang dapat dijatuhkan oleh hakim, salah satunya adalah putusan bebas. Dalam praktik peradilan, penjatuhan putusan bebas sering mendapat kekeliruan, yang mengakibatkan lahirnya istilah “bebas murni” dan “bebas tidak murni”. Atas akibat tersebut pula, menimbulkan pertanyaan mengenai upaya hukum apa yang dapat dilakukan atas putusan bebas? Dalam Putusan No. 926/Pid.B/2017/PN.Bdg, majelis hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa Edi Sanusi. Adapun permasalahan yang akan dikaji adalah untuk memahami mengenai, pertama, dasar hukum majelis hakim dalam memberikan putusan bebas terhadap terdakwa terkait kasus dalam Putusan Pengadilan Negeri No. 926/Pid.B/2017/PN.Bdg. dan kedua adalah untuk memahami mengenai upaya hukum atas putusan bebas dikaitkan dengan Putusan Pengadilan Negeri No. 926/Pid.B/2017/PN.Bdg. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yang dilakukan dengan cara pendekatan normatif perundang-undangan (statute approach), yaitu dilakukan dengan menelaah peraturan perundang-undangan dan regulasi yang bersangkut paut dengan masalah yang dikaji, yakni pengaturan putusan bebas dan aturan hukum mengenai upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas. Kemudian dikaitkan dengan kasus yang dikaji, yaitu Putusan Pengadilan Negeri No. 926/Pid.B/2017/ PN.Bdg. Pengumpulan data yang dibutuhkan, dilakukan dengan cara studi literatur (study of literature) dan metode analisis data adalah secara kualitatif. Dasar hukum majelis hakim dalam memberikan putusan bebas terhadap terdakwa terkait kasus dalam putusan Pengadilan Negeri No. 926/Pid.B/2017/ PN.Bdg adalah didasarkan pada Pasal 191 ayat (1) KUHAP. Putusan bebas dari majelis hakim tersebut tidak tepat, karena kualifikasi delik dilakukan dalam tahap kualifisir, yang memiliki konsekuensi apabila tidak terbukti maka dijatuhi putusan lepas dari segala tuntutan hukum. Seharusnya, putusan bebas dijatuhkan pada keadaan tidak terbuktinya perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa melalui kegiatan pembuktian di persidangan yang dilakukan pada tahap konstatasi dalam ajaran mengadili. Kemudian, upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas dikaitkan dengan putusan Pengadilan Negeri No. 926/Pid.B/2017/PN.Bdg apabila melihat sekilas Pasal 233 KUHAP, tentu akan menutup pintu upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas. Namun, dalam praktik dan tambahan pedoman pelaksanaan KUHAP, memberikan kesempatan untuk dilakukannya upaya hukum kasasi atas putusan bebas. Yang kemudian diperkuat dengan dikeluarkannya Putusan MK No. 114/PUU-X/2012. Dan terhadap putusan a qou (kasus Edi Sanusi) tersebut, penuntut umum telah mengajukan kasasi dengan alasan kekeliruan dalam penerapan hukum dan pengadilan melampaui kewenangannya.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : Bandung.,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment