No image available for this title

KEBIJAKAN FORMULASI MEDIASI PENAL PADA TAHAP PRA-AJUDIKASI DAN AJUDIKASI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA MELALUI PENDEKATAN KEADILAN RESTORATIF DALAM RANGKA PEMBAHARUAN KUHAP



KEBIJAKAN FORMULASI MEDIASI PENAL PADA TAHAP PRA- AJUDIKASI DAN AJUDIKASI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA MELALUI PENDEKATAN KEADILAN RESTORATIF DALAM RANGKA PEMBAHARUAN KUHAP
Muhamad Rizal Ripaldi
Abstrak
Sistem peradilan pidana yang diatur oleh KUHAP adalah sistem peradilan pidana yang bersifat konvensional atau dikenal dengan istilah “criminal justice system” dan tidak terdapat sarana penyelesaian alternatif berupa mediasi penal terhadap tindak pidana-tindak pidana tertentu terkecuali penegak hukum yang terkait melakukan di luar kaidah KUHAP dengan asas diskresi. Berkaitan dengan hal tersebut Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum, maka dari itu pentingnya kebijakan formulasi mediasi penal pada tahap pra-ajudikasi baik tingkat penyidik maupun penuntutan dan kebijakan formulasi mediasi penal pada tahap ajudikasi yaitu tingkat persidangan di pengadilan dalam sistem peradilan pidana. Adapun penelitian ini mempunyai dua tujuan penelitian, tujuan pertama adalah untuk mengetahui dan menganalisis kebijakan formulasi mediasi penal pada tahap praajudikasi dalam sistem peradilan pidana dan tujuan kedua adalah untuk mengetahui dan menganalisis kebijakan formulasi mediasi penal pada tahap ajudikasi dalam sistem peradilan pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yang bersifat deskriptif, jenis penelitian yuridis normatif (dogmatis) dengan menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kebijakan (policy approach). Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi literatur. Data yang telah terkumpul dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian terhadap permasalahan pertama adalah kebijakan formulasi mengenai mediasi penal yang terdapat pada tahap pra-ajudikasi pada tingkat penyidikan maupun penuntutan menggunakan model victim-offender mediation (VOM) yang pada intinya mempertemukan korban dan pelaku dengan ditengahi oleh mediator. Sedangkan hasil penelitian terhadap permasalahan kedua adalah kebijakan formulasi yang dimiliki oleh DPR bersama dengan Presiden mengenai mediasi penal pada tahap ajudikasi yang dilakukan oleh hakim dalam pemeriksaan di sidang pengadilan dengan perpaduan model victim-offender mediation (VOM), model reparation negotiation progammes, dan model informal mediation.

Kata kunci : Kebijakan Formulasi, Mediasi Penal, Sistem Peradilan Pidana, Keadilan Restoratif, Pembaharuan KUHAP.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : Bandung.,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment