No image available for this title

Penyelesaian Sengketa Kewenangan Pemerintah Daerah dengan Pemerintahan Desa dalam Pelaksanaan Pembangunan Desa (Kasus Pengelolaan Objek Wisata Situs Batu Hobon di Desa Sari Marihit, Kecamatan Sianjur Mula Mula, Kabupaten Samosir)



Desa merupakan entitas penting dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang keberadaannya jauh sebelum negara bangsa ini terbentuk. Entitas sosial sejenis desa atau masyarakat adat dan lain sebagainya, telah menjadi institusi sosial yang mempunyai posisi yang sangat penting bahkan dalam terbentuknya Indonesia dimulai dari pedesaan. Namun sekian lama desa terlupakan dan belum mendapat perhatian serius dari pemerintah dan hanya dipandang sebagai obyek pembangunan yang mengandalkan tetesan sisa anggaran pembangunan perkotaan. Model pembangunan yang dulunya pembangunan yang berbasis pemerintah, artinya segala sesuatu dilaksanakan oleh desa hanyalah merupakan program pemerintah atasan tanpa memperhatikan kepentingan desa, sekarang menjadi pembangunan berbasis desa yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang.
Kewenangan pemerintahan desa dalam tataran implementasi ditemukan hambatan, karena tidak adanya sinkronisasi dan harmonisasi perundangperundangan yang mengatur kewenangan pemerintah daerah dan kewenangan pemerintahan desa dalam pembangunan desa. Berdasarkan kenyataan itu, penulis mengemukakan beberapa rumusan masalah diantaranya, bagaimana pengaturan kewenangan pemerintahan desa menurut Undang-Undang Desa serta penyelesaian sengketa kewenangan pemerintah daerah dan pemerintahan desa dalam pengelolaan objek wisata Desa Sari Marihit kecamatan Sianjur Mula-Mula Kabupaten Samosir.
Penelitian ini bersifat deskriptif, analitis dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif karena masalah yang diteliti memiliki keterkaitan dengan penerapan peraturan perundang-undangan yang mengatur kewenangan pemerintahan desa dalam pembangunan desa serta pertanggungjawabannya oleh pemerintahan desa dalam mewujudkan kemandirian desa.
Dari hasil pembahasan disimpulkan bahwa pengaturan kewenangan pemerintahan desa menurut Undang-undang Desa yakni kewenangan berdasarkan hak asal-usul, kewenangan lokal berskala desa, dan kewenangan lain yang diberikan oleh pemerintah daerah Provinsi dan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota, harus dituangkan dalam peraturan Bupati /Walikota untuk menjadi acuan kewenangan-kewenangan tersebut menjadi regulasi.
Oleh karena itu perlu adanya sinkronisasi perundang-undangan yang mengatur tentang penyerahan kewenangan desa sehingga tidak menimbulkan sengketa terkait dengan pengelolaan aset yang menjadi milik desa, dan terlihat keserasian dalam pengaturannya serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pembangunan desa.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB : Bandung.,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Master Theses

File Attachment