No image available for this title

ANALISIS YUTIDIS TERHADAP PERTAMBANGAN TIMAH ILEGAL DI KECAMATAN AIR GEGAS KABUPATEN BANGKA SELATAN DALAM RANGKA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (STUDI KASUS PUTUSAN PN SUNGAILIAT NO.8/PID/SUS/2021/PN SGL)



Pertambangan timah ilegal semakin marak terjadi khususnya di Kabupaten Bangka Selatan. Timbul korban jiwa karena kecelakaan kerja akibat pelaksanaan kegiatan pertambangan yang tidak mengikuti kaidah pertambangan yang baik. Akibat kejahatan pertambangan timah ilegal tidak berhenti begitu saja, dampak jangka panjang terhadap kelangsungan lingkungan hidup menjadi terancam. Penegakan hukum tindak pidana pertambangan hanya terbatas pada pemberian sanksi akibat tindak pidana pertambangan tanpa izin, tanpa memperhatikan delik lingkungan hidup. Penelitian dilakukan pada Putusan PN Sungailiat No. 8/Pid.Sus/2021/PN Sgl. Hakim memutuskan Terdakwa terbukti bersalah atas tindak pidana pertambangan tanpa izin melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020. Namun korban jiwa yang timbul akibat kecelakaan tambang serta tindakan perusakan lingkungan hidup tidak menjadi perhatian dari tuntutan Penuntut Umum.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yang bersifat deskriptif analisis, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan kasus (case approach), sedangkan sumber data yang dipakai adalah sumber data sekunder, teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan, serta dianalisis dengan analisis kualitatif.
Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa Putusan Hakim dalam studi kasus Putusan No. 8/Pid.Sus/2021/PN Sgl adalah sudah tepat dengan berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap tindak pidana pertambangan timah ilegal. Penetapan tindak pidana pertambangan ilegal telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana sehingga terdakwa dapat dipidana berdasarkan UU Minerba 2020. Akan tetapi Penuntut Umum hanya memberi dakwaan terhadap kegiatan pertambangan ilegal sehingga didakwa berdasarkan Pasal 158 UU Minerba 2020. Dalam kaitannya dengan hukum pidana lingkungan hidup, belum terwakilkan dalam putusan tersebut meskipun dalam kenyataannya perbuatan pertambangan ilegal berakibat pada pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup. Kecelakaan tambang yang menyebabkan kematian salah seorang pekerja tambang tidak dikenakan sanksi akibat kelalaian yang dilakukan terdakwa sebagai pemilik tambang ilegal karena tidak melakukan kaidah teknik pertambangan yang baik. Upaya penegakan hukum yang dilakukan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tidak dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam studi kasus Putusan No. 8/Pid.Sus/2021/PN Sgl, padahal kegiatan pertambangan ilegal yang terjadi telah menyebabkan kerusakan lingkungan hidup dengan adanya lubang galian yang dalam.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB : Bandung.,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Master Theses

File Attachment