Image of TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERAMPASAN HARTA BENDA HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI, BERDASARKAN UNDANG-UNDANG RI NO 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG RI NO 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI HUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURABAYA NO.57/PID.SUS/TPK/2018/PN.SURABAYA

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERAMPASAN HARTA BENDA HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI, BERDASARKAN UNDANG-UNDANG RI NO 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG RI NO 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI HUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURABAYA NO.57/PID.SUS/TPK/2018/PN.SURABAYA



Dalam Undang-Undang Dasar 1945 ditegaskan bahwa Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechtstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machstaat).Ini berarti bahwa Republik Indonesia adalah negara hukum yang demokratis berdasarkan pancasila dan UUD 1945, menjunjung tinggi hak asasi manusia dan menjamin semua warga negara bersamaan kedudukannya, didalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Selama ini korupsi lebih banyak di maklumi oleh berbagai pihak dari pada memberantasnya, padahal tindak pidana korupsi adalah salah satu jenis kejahatan yang dapat menyentuh berbagai kepentingan yang menyangkut hak asasi, ideologi negara, perekonomiaan, keuangan negar, moral bangsa dan sebagainya yang merupakan perilaku jahat yang cenderung sulit untuk ditanggulangi. Sulitnya penanggulangan tindak pidana korupsi terlihat dari banyak diputus bebasnya terdakwa kasusu tindak pidana korupsi atau minimnya pidana yang ditanggung oleh terdakwa yang tidak sebanding dengan apa yang dilakukannya, hal ini sangat merugikan negara dan menghambat pembangunan bangsa. Jika ini terjadi secara terus menerus dalam waktu yang lama, dapat meniadakan rasa keadilan dan rasa kepercayaan atas hukum dan peraturan perundang-undangan oleh warga negara.

Korupsi dinegara Indonesia sudah dalam tingkat kejahatan korupsi politik, kondisi Indonesia yang terserang kanker politik dan ekonomi sudah dalam stadium kritis.Kanker ganas korupsi terus menggerogoti saraf vital dalam tubuh negara Indonesia, sehingga terjadi krisis institusional.Korupsi politik dilakukan oleh orang atau institusi yang memiliki kekuasaan politik atau oleh konglomerat yang melakukan hubungan transaksional kolektif dengan pemegang kekuasaan.Dengan demikian, praktek kejahatan luar biasa berupa kejahatan kekuasaan ini berlangsung secara sistematis.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment