Image of Kebijakan Tentang Pengupahan Di Era Pasal Bebas Di Indonesia

Kebijakan Tentang Pengupahan Di Era Pasal Bebas Di Indonesia



Tingkat upah biasanya ditentukan oleh kekuatan pasaran tenaga kerja (labour market). Suatu negara dengan kekuatan ekonomi yang stabil dan tingkat pertumbuhan ekonomi tinggi biasanya terjadi penawaran dan permintaan tenagakerja yang seimbang. Di era global seperti sekarang ini peluang dan tantangan terhadap tenaga kerja Indonesia terbuka luas. Peluang tersebut membuka kesempatan lapangan kerja bagi pekerja Indonesia bekerja di luar negeri asal memenuhi standar global. Sedangkan tantangannya apakah tenaga kerja Indonesia mau dan mampu bersaingan dengan standar pendidikan dan kompetensi negara lain?. Permasalahan kita saat ini angkatan kerja kita pertanggal 9 Mei 2018 lebih kurang 133.000.000 (seratus tiga puluh tiga juta) jiwa dengan tingkat pendidikan lebih kurang 60% (enam puluh persen) sekolah dasar dan sekolah menengah lanjutan pertama. Dalam kondisi tersebut bagaimana kebijakan pemerintah tentang pengupahan dalam menghadapi pasar bebas atau era global,sehingga bangsa ini dapat bersaing dengan negara lain untuk merebut peluang kerja.
Dari hasil kajian penelitian dapat disimpulkan bahwa sistem pengupahan dalam era global pada prinsipnya harus : pertama, mampu menjamin kehidupan layak dan adil bagi pekerja sebagai tuntutan hak asasi pekerja; kedua, harus mencerminkan pemberian imbalan terhadap hasil kerja seseorang; dan ketiga, memuat pemberian insentif yang mendorong peningkatan produktifitas kerja.
Terhadap perlindungan upah bagi pekerja Indonesia relatif telah memenuhi syarat secara materi muatan baik upah minimum maupun upah yang layak yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi, sosial, dan taraf hidup di Indonesia, sekalipun pemerintah belum meratifikasi konvensi ILO nomor 95 tahun 1949 dan konvensi nomor 131 tahun 1970 .Hal ini dapat dibenarkan konvensi ILO , karena konvensi ILO memberi peluang atau kesempatan memodifikasi tentang upah sesuai dengan kondisi lokal Indonesia yang bersifat khusus.
Namun untuk memenuhi standar global tersebut sebaiknya pemerintah Indonesia harus segera meratifikasi konvensi ILO nomor 95 tahun 1949 dan konvensi nomor 131 tahun 1970 agar perlindungan di sektor upah pekerja kita makin terlindungi dan kondusif. Bagi pekerja makin tenang untuk bekerja dan menambah motifasi yang tinggi serta pada akhirnya dapat meningkatkan produktivitas kerja. Bila produktifitas pekerja baik, maka otomatis terjadi peningkatan produktifitas perusahaan disektor swasta, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Di samping itu pemerintah dan stake holdernya harus mau dan mampu bersinergi dalam meningkatkan kualitas angkatan kerja menuju standar global.
Keynote : Kebijakan, Pengupahan, Pasar Bebas.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia : Depok.,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
978-602-5871-05-4
Content Type
Journal Articles

File Attachment