Image of TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERMOHONAN PENCATATAN 
ATAS PERKAWINAN CAMPURAN DALAM PERSPEKTIF 
KUHPERDATA DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN 
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT 
NOMOR 525/PDT.P/2020/PN.JKT.BRT

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERMOHONAN PENCATATAN ATAS PERKAWINAN CAMPURAN DALAM PERSPEKTIF KUHPERDATA DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT NOMOR 525/PDT.P/2020/PN.JKT.BRT



Perkawinan campuran dalam UU Perkawinan diatur dalam Pasal 57 yang
menyatakan perkawinan campuran adalah “perkawinan antara dua orang yang di Indonesia
tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu
pihak berkewarganegaraan Indonesia. Penulis meneliti tinjauan yuridis terhadap
permohonan pencatatan atas perkawinan campuran dalam perspektif KUHPerdata dengan
tujuan mengetahui informasi mengenai fungsi pencatatan perkawinan campuran dalam
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Jo. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang
Perkawinan. Selain itu, mengetahui akibat hukum pencatatan perkawinan dihubungkan
dengan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 525/PDT.P/2020/PN.Jkt.Brt.
Untuk mencapai tujuan di atas, penulis melakukan penelitian deskriptif analisis,
yaitu dengan cara menggambarkan fakta yang terjadi kemudian dikaitkan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, menyangkut permasalahan pembatalan perkawinan
karena tidak ada izin poligami dihubungkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta
Barat Nomor 525/PDT.P/2020/PN.Jkt.Brt. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis
normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan
kasus. Data diperoleh melalui studi dokumen dan dianalisa dengan menggunakan metode
kualitatif.
Pencatatan perkawinan adalah pendataan administrasi perkawinan yang ditangani
oleh petugas pencatat perkawinan dengan tujuan untuk menciptakan ketertiban hukum.
Ketentuan dari Pasal 2 UU Perkawinan tersebut harus dipenuhi, artinya perkawinan bagi
mereka yang beragama Islam harus sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Begitu pula bagi
mereka yang beragama selain Islam, pencatatan perkawinan dilakukan sesuai dengan
ketentuan hukum agamanya dan kepercayaannya itu. Sehingga, fungsi dari pencatatan
perkawinan itu sendiri sebagai jaminan kepastian hukum bagi pernikahan yang
bersangkutan dan sebagai perlindungan hukum bagi suami dan istri hingga keturunannya,
dan menjadi dasar bukti penuntutan ke Pengadilan apabila salah satu pihak merasa
teraniaya. Pencatatan perkawinan diperlukan untuk memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan dan seringkali menimbulkan akibat yang serta merta berpengaruh
terhadap istri dan atau anak yang dilahirkannya terkait dengan hak-hak mereka seperti
nafkah, hak waris dan lain sebagainya. Tuntutan pemenuhan hak-hak tersebut apabila
terjadi sengketa akan sulit dipenuhi akibat tidak adanya bukti catatan resmi perkawinan
yang sah dan anak-anak tidak memiliki akta kelahiran.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment