Perlindungan konsumen merupakan hal penting untuk diperhatikan dalam membangun industri E-commerce karena konsumen seringkali dirugikan dalam proses transaksi elektronik; juga karena masih belum tingginya kesadaran konsumen di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tanggung jawab pelaku usaha (Platform) lokapasar dalam perdagangan elektronik (E-commerce) produk impor berdasarkan UUPK. dan perlindungan hukum dalam perdagangan elektronik (E-commerce) produk impor melalui Platform lokapasar.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan melakukan studi dokumen atau studi kepustakaan melalui pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) terkait perlindungan hukum terhadap perlindungan hukum terhadap konsumen dalam perdagangan elektronik (E-commerce) produk impor melalui Platform lokapasar (marketplace) dalam perspektif UUPK, untuk kemudian dianalisis secara normatif kualitatif tanpa menggunakan model-model matematik dan rumus-rumus statistik.
Berdasarkan hasil analisis dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa tanggung jawab pelaku usaha (Platform) lokapasar (Marketplace) dalam perdagangan elektronik (E-Commerce) produk impor berdasarkan UUPK adalah pemberlakuan asas-asas hukum perdata internasional, khususnya asas-asas yang terkait dengan kontrak dalam suatu perangkat hukum yang dapat menentukan tanggung jawab pelaku usaha (Platform) internasional dengan mengintegrasikan protokol Secure Electronic Transaction (SET) dalam sistem perangkat hukum pada transaksi jual beli yang dilakukan secara online melalui Platform marketplace karena peraturan perundang-undangan saat ini menunjukkan praktik ketidakadilan antara perdagangan dalam negeri dengan impor barang dari E-commerce dengan pengenaan bea-pajak barang impor yang hanya dibebankan pada konsumen dan tidak menekankan kewajiban pelaku usaha (Platform) perdagangan elektronik (E-commerce) yang berada di luar Indonesia. Perlindungan hukum dalam perdagangan elektronik (E-Commerce) Produk Impor melalui Platform lokapasar (Marketplace) belum mengatur pengertian perdagangan secara elektronik (E-commerce) yang disebabkan oleh ketiadaan penegasan secara rinci bidang-bidang atau jenis-jenis dari transaksi elektronik dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan sifat lintas batas perdagangan elektronik (E-Commerce) baik nasional maupun internasional melalui Platform lokapasar (Marketplace).yang kompleks dalam hal pengaturannya karena regulasi terkait saat ini menyebabkan ketidaksetaraan antara penjual yang mengimpor secara resmi, keaslian dan standar wajib produk, kualitas barang yang tak sesuai dengan yang dijanjikan penjual, dan sengketa atau penipuan yang melibatkan E-commerce di luar negeri.