Indonesia sebagai negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan
UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menghendaki
adanya penegakan hukum yang mampu menciptakan keamanan dan ketertiban
dalam kehidupan masyarakat. Sebagai negara hukum, setiap tingkah laku warga
negaranya tidak terlepas dari segala aturan-aturan yang bersumber dari hukum.
Penegakan hukum merupakan salah satu usaha penting dalam menciptakan
ketentraman dalam masyarakat. Sebagai salah satu negara yang sedang
berkembang, Indonesia menjadi sasaran yang sangat potensial sebagai tempat untuk
memproduksi dan mengedarkan narkotika secara ilegal. Penyalahgunaan narkotika
yang terjadi saat ini di masyarakat bukan saja pelakunya orang dewasa, bahkan
terjadi kecenderungan pelakunya adalah anak-anak.tujuan penelitian ini yaitu untuk
mengetahui tindak pidana yang dilakukan oleh anak berdasarkan Undang-undang
No.35 tahun 2009 tentang narkotika apa saja sanksi yang dijatuhkan kepada anak
pelaku pennyalahgunaan narotika berdasarkan Undang-undang No11. Tahun 2012
dan dayaguna penjatuhan sanksi yang ditepatkan oleh penega hukum edapa anak .
Untuk mencapai tujuan dalam penelitian ini, penulis menggunakan
penelitian deskriptif yaitu menggambarkan dan menganalisis secara sistematis,
faktual, dan akurat. Penelitian ini merupakan yuridis normatif dengan
menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan
konseptual. Data penelitian ini diperoleh melalui analisis kualitatif yang merupakan
tata cara penelitian yang menghasilkan data deskriptif, yaitu apa yang dinyatakan
secara tertulis.
Berdasrkan hasil penelitian ini bisa disimpulkan bahwa pembuktian
kesalahan tindak pidana penyalahgunaan narotika yang dilakukan oleh anak telah
memenuhi unsur-unsur dan terbukti melanggar ketentuan Undang-undang No.35
tahun 2009.dan Pembuktian dakwaan yang didakwaan terhadap perbuatan anak
telah terbukti dan anak harus mampu mempertanggungjawaban perbuatanya yang
telah dilakukan oleh anak tersebut. Daya guna penjatuhan sanksi terhadap anak
yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika bertujuan untuk anak
mampu bertanggungjawab atas perbuatanya dan anak juga mendapatkan
keterampilan yang baru juga memenuhi kewajiban yang ditentuan hakim
pertanggungjawaban tindak pidana oleh anak diatur didalam Undang-undang yang
terpisah yaitu Undang-undang No.11 tahun 2012 Tentang system peradilan pidana
anak dan Undang-undang No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.