Arus globalisasi begitu cepat masuk dalam masyarakat sehingga
mempengaruhi berbagai aspek yang salah satunya adalah gaya hidup pemasangan
kawat gigi, namun dalam pemasangan kawat gigi terkadang timbul permasalahan.
Berdasarkan hal tersebut peneliti melakukan penelitian mengenai perlindungan
hukum terhadap konsumen atas pelayanan dan jasa pemasangan kawat gigi, dan
tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen atas pelayanan dan jasa
pemasangan kawat gigi, serta upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen yang
dirugikan akibat pelayanan dan jasa pemasangan kawat gigi berdasarkan UU No. 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan penelitian yang bersifat deskriptif
yaitu penelitian untuk menggambarkan dan memaparkan masalah. Jenis penelitian
ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan data
dalam penelitian ini diperoleh dari studi dokumen, dan data selanjutnya dianalisis
dengan metode kualitatif.
Hasil penelitian, pertama, perlindungan hukum terhadap konsumen atas
pelayanan dan jasa pemasangan kawat gigi berdasarkan UUPK diatur melalui Pasal
4 huruf a, huruf c, huruf e, huruf g, huruh h UUPK yaitu mengenai hak konsumen,
dan Pasal 7 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf g UUPK mengenai
kewajiban pelaku usaha serta Pasal 8 ayat (1) huruf a UUPK. Kedua, tanggung
jawab pelaku usaha terhadap konsumen atas pelayanan dan jasa pemasangan kawat
gigi berdasarkan UUPK yaitu pelaku usaha mempunyai tanggung jawab atas segala
bentuk kerugian konsumen yang timbul akibat dari kesalahan dan kelalaiannya
dalam melakukan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Pasal 19 UUPK. Ketiga,
upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen yang dirugikan akibat
pelayanan dan jasa pemasangan kawat gigi berdasarkan UUPK yaitu konsumen
dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan (litigasi) yaitu Pengadilan Negeri,
maupun di luar pengadilan (non litigasi) yaitu melalui Badan Penyelesaian
Sengketa Konsumen (BPSK).