Sistem pemungutan pajak yang dianut di Indonesia saat ini adalah sistem selft assessment yaitu sistem perpajakan yang memberi kepercayaan kepada wajib pajak untuk memenuhi dan melaksanakan sendiri kewajiban dan hak perpajakannya. Sistem ini dilaksanakan di Kabupaten Subang dalam pemungutan PBB. BAPENDA Kabupaten Subang memberikan kebebasan kepada wajib pajak untuk melakukan pembayaran PBB secara sadar dan bertanggungjawab sebagai warga negara dan warga masyarakat. Namun dalam pelaksanaan pembayaran PBB dengan sistem selft assessment belum dapat dilaksanakan sesuai dengan keinginan Peraturan Daerah Kabupaten Subang No. 10 Tahun 2010. Dengan demikian penulis melakukan penelitian bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pemungutan dengan sistem selft assessment, mempelajari dan mengkaji hambatan yang terjadi pada pelaksanaan pemungutan PBB dengan sistem selft assessment, serta upaya hukum yang dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang untuk meningkatkan PAD Kabupaten Subang.
Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu usaha untuk mengumpulkan data yang berhubungan dengan penerapan asas selft assessment pada pemungutan PBB dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Subang No. 10 Tahun 2010. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yaitu penelitian yang menggambarkan dan menjelaskan mengenai penerapan pemungutan PBB dengan sistem selft assessment untuk meningkatkan PAD Kabupaten Subang. Data penelitian dianalisis dengan metode kualitatif sehingga tidak menggunakan rumus dan angka.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan mengenai pemungutan PBB menurut Perda Kabupaten Subang No. 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Pasal 93 menyatakan bahwa Insentif pemungutan PBB menggunakan sistem selft assessment. Pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan melalui tahap: pendaftaran, mendapatkan NPWP, perhitungan sendiri oleh wajib pajak, pembayaran, dan pelaporan pajak terutang. Hambatan dalam pelaksanaan sistem selft assessment masih kurangnya sosialisasi Pemerintah Daerah Kab. Subang kepada masyarakat sehingga masyarakat belum mengetahui dengan baik pembayaran pajak dengan sistem selft assessment, dan terjadinya pandemic Covid-19 menjadi penghambat lancarnya pembayaran PBB. Untuk mengatasi masalah tersebut sebaiknya perlu dilakukan penyuluhan terus-menerus dan bekesinambungan kepada masyarakat tentang pentingnya membayar pajak serta sosialisasi yang berkaitan dengan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak jika terdapat ketidaksesuaian