Image of TINJAUAN YURIDIS MENGENAI TIDAK DIBERIKAN NAFKAH
OLEH SUAMI SEBAGAI SALAH SATU ALASAN PUTUSNYA
PERKAWINAN DDIHUBUNGKAN DENGAN UU NO 1 TAHUN 1974
(STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NOMOR
2796/PDT.G/2018/PA.CMS.)

TINJAUAN YURIDIS MENGENAI TIDAK DIBERIKAN NAFKAH OLEH SUAMI SEBAGAI SALAH SATU ALASAN PUTUSNYA PERKAWINAN DDIHUBUNGKAN DENGAN UU NO 1 TAHUN 1974 (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NOMOR 2796/PDT.G/2018/PA.CMS.)



Manusia adalah makhluk indvidu sekaligus juga dapat dikatakan makhluk
sosial yaitu makhluk yang didalam hidupnya tidak terlepas dari pengaruh manusia
lain. Manusia sebagai makhluk sosial, akan selalu membutuhkan orang lain untuk
menjalankan kehidupannya. Perkawinan merupakan yang sangat penting dalam
realita kehidupan umat manusia. Tujuan perkawinan dalam Islam untuk
membentuk keluarga yang sakinah, mawadah. Perceraian tidak bisa dipisahkan
dari perkawinan, tak ada perceraian tanpa diawali perkawinan. Perceraian
merupakan jalan keluar terakhir yang mesti ditempuh apabila tujuan dari
perkawinan tidak dapat dicapai. Permasalahan Apakah yang menjadi alasan hakim
mengabulkan perceraian dengan alasan tidak diberi nafkah dihubungkan dengan
uu perkawinan. Apakah ta'lik talak pada pernikahan memberikan perlindungan
hukum dihubungkan uu perkawinan. Adapun tujuan dari penelitian ini Untuk
mengetahui apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan
perceraian dengan alasan tidak memberikan nafkah. Untuk memahami dan
mengetahui ta’lik talak pada pernikahan. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui Hasil penelitian ini diharapkan memberikan manfaat secara praktis
kepada masyarakat pada umumnya tentang perceraian perkawinan pada khususnya
tidak diberi nafkah. Untuk memahami dan mengetahui ta’lik talak pada
pernikahan.
Mengenai metode penelitian menggunakan kegunaan teoritis Secara teroritis
hasil penelitian diharapkan dapat memberikan sumbangsih dan manfaat bagi
pengembang ilmu hukum, yaitu khususnya tentang penyerahan protokol. Notaris
sehingga dapat dijadikan refrensi bagi kepentingan akademis sebagai tambahan
kepustakaan. Menambah bahan kepustakaan atau refrensi bagi kepentingan yang
bersifat akademis. Secara Praktis Hasil penelitian ini diharapkan memberikan
manfaat secara praktis kepada masyarakat pada umumnya tentang perceraian
perkawinanpada khususnya tidak diberi nafkah.
Metode penelitian ini menunjukan bahwa hasil: Pertama, Alasan Hakim
mengabulkan gugatan tergugat karena suami tidak memberikan nafkah dan
Majelis Hakim telah berusaha menasehatinya akan tetapi tidak berhasil, dan
keadaan rumah tangga Penggugat dan Tergugat tersebut jelas-jelas tidak sejalan
dengan ketentuan Syari’at Islam dan perundang-undangan yang berlaku, dan akan
sulit bagi Penggugat untuk mewujudkan rumah tangga yang kekal. Kedua,
Kepastian hukum garis besar ta’lik talak merupakan suatu janji yang diucapkan
oleh suami berupa janji talak kepada istri setelah akad. Taklik talak menjadi salah
satu perjanjian yang unik, karena tidak diperbolehkan untuk dicabut dan
dibatalkan. Perjanjian tersebut akan berkekuatan hukum selama masih dalam
ikatan perkawinan yang sah. adanya suatu pelanggaran, ta’lik talak tersebut dapat
dijadikan suatu acuan bagi pasangan suami istri dalam melaksanakan suatu hak
dan kewajibannya tersebut.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment